Berita  

DPRD dan Pemkab Trenggalek Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2025 untuk Dilanjutkan ke Tahap Ranperda

Penandatanganan kesepakatan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (18/7), diwarnai dengan penundaan agenda perubahan SOTK karena kendala teknis registrasi dari Pemprov Jatim.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, dan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menandatangani kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 dalam sidang paripurna, Jumat (18/7/2025).

RADIOBOSSFM– Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD Trenggalek resmi menandatangani Kesepakatan Bersama KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (18/7), dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Trenggalek.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, mewakili Bupati Trenggalek, serta Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. Kedua pihak menyepakati bahwa dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 akan dilanjutkan ke tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Hari ini tadi penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan di Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025,” ujar Wakil Bupati Syah Natanegara.

Dalam perubahan KUA dan PPAS 2025 tersebut, terdapat penambahan pos anggaran infrastruktur sebesar kurang lebih Rp56 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah. Tambahan anggaran ini dimaksudkan untuk mengganti pos pembangunan yang sebelumnya direncanakan dalam APBD induk, namun tertunda akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Seperti yang kita ketahui bersama, infrastruktur tidak hanya menjadi tantangan di Trenggalek. Hampir semua daerah mengalami kondisi yang sama. Oleh karena itu, solusi pinjaman daerah menjadi pilihan agar program pembangunan tetap berjalan,” terang Mas Syah.

Ia menambahkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini memang cukup berat. “Kita tidak bisa memungkiri bahwa di Trenggalek saat ini ada banyak hambatan karena masalah fiskal, sehingga kurang memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

Selain agenda pembahasan KUA dan PPAS, sidang paripurna awalnya juga dijadwalkan membahas Ranperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Namun, menurut Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, agenda tersebut harus ditunda karena belum terbitnya nomor registrasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Padahal tadi malam sudah kita tunggu. Sekdaprov sudah menandatangani sekitar jam 11 malam, tapi dari Biro Hukum belum keluar nomor registrasinya,” jelas Doding.

Akibat kendala teknis tersebut, rapat paripurna akhirnya hanya digelar untuk satu agenda, yaitu penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menjadwalkan ulang sidang terkait perubahan SOTK setelah registrasi diterbitkan.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *