Ada Perubahan Angka Dalam Penetapan APBD Tahun 2022, Banggar DPRD Trenggalek dan TAPD Bahas Evaluasi Gubernur Jatim 

Foto : Suasana rapat kerja antara Banggar DPRD Trenggalek bersama TAPD, di ruang rapat gedung DPRD Trenggalek. Selasa (15/8). (Anggar Pito/Radio Boss)

Radiobossfm.com, TRENGGALEK- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek bersama TAPD, gelar rapat kerja guna mebahas Evaluasi Gubernur Jawa Timur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono menerangkan, ada beberapa poin pembahasan diantaranya terkait dengan perubahan angka dalam penetapan APBD karena adanya kelebihan pendapatan.

“Karena di angaka di penetapan APBD perubahan di Tahun 2022 dengan Raperda LPJ APBD berbeda, ada tambahan. Kok berbeda, itu dievaluasi,” ungkap Agus, usai memimpin rapat di gedung DPRD Trenggalek, Selasa (15/8/2023)

Adanya perbedaan itu kata Agus, sumber permasalahanya sebenarnya dari Gubernur itu sendiri. Sebab ketika disampaikan oleh TAPD, ada beberapa belanja seperti honor, tunjangan dan sebagainya yang bersumber dari APBD Provinsi dalam bentuk bantuan keuangan masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek setelah APBD perubahan diputuskan. Namun demikian secara regulasi hal tersebut ada beberapa dasar hukumnya sehingga masih diperbolehkan.

“Karena itu memang BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Provinsi, nominalnya jelas, untuk apanya juga jelas. Sebetulnya kita tinggal menyalurkan saja. Cuma dalam tertib keuangan APBD setelah diputuskan itu mestinya tidak ada perubahan angka,” terangnya.

Dalam hal ini yang menjadi pembahasan panjang, kata Agus, adalah soal postur APBD. Bahwa amanat undang-undang, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara itu di Kabupaten Trenggalek, APBD untuk belanja pegawai masih berada di angka 40 persen.

“Kalau DPRD sih inginnya ya ayo disesuaikan dengan amanah undang-undang. Undang-undang yang terbit tahun 2022 itu mengamanatkan 5 tahun kedepan belanja pegawai harus diangka dibawah 30 persen,” tegasnya.

Meski begitu Agus mengakui bahwa saat ini belum memiliki satu argumen yang kuat terkait berapa kebutuhan ideal ASN di Trenggalek mulai dari birokrat, tenaga guru, tenaga kesehatan dan lainnya. “Idealnya kita butuh berapa, kalau besaran gaji dan tunjangan kan sudah diatur. Kalau memang itu sudah merupakan batas minimal kebutuhan ASN kita sekian, secara regulasi mendapatkan gaji dan tunjangan sekian, bisa jadi sumber permasalahannya bukan di borosnya tapi mungkin transfer DAU nya kurang,” imbuhnya.

Agus Cahyono berharap, Kabupaten Trenggalek ini mestinya mendapatkan alokasi DAU yang cukup, sehingga kebutuhan belanja pegawai bisa di 30 persen. Untuk itu ia menegaskan, bahwa dalam mewujudkanya pemerintah daerah masih membutuhkan dana.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek ini juga mengakui pihaknya dalam pembahasan pada forum kali ini belum bisa bicara secara tegas. Itu disebabkan karena sumber dari permasalahan yang masih belum jelas.

“Sumber masalahnya dimana? Masalah data sampai hari ini pun juga masih menjadi sumber permasalahan. Karena apa, kemarin beberapa kali silpa itu juga muncul dari belanja pegawai. Mestinya kan tidak ada silpa di poin itu” imbuhnya.

Ditanya terkait komitmen antara pihak DPRD  dengan TAPD agar lebih proporsional dalam penganggaran APBD, Agus menjawab, hal pertama yaitu terkait dengan data ASN berapa untuk kebutuhan idealnya.

“Sebetulnya pemerintah daerah itu harus punya data yang jelas, sehingga ketika ada suatu evaluasi kita bisa memberikan argumentasi yang kuat” pintanya.

Beberapa hal lain yang di cermati juga datang dari pemerintah pusat dengan adanya dana alokasi khusus (DAK). Agus Cahyono berharap, kalau ingin tegaknya suatu otonomi daerah, tidak perlu adanya DAK, akan tetapi dengan diberikan DAU. Sehingga Kabupatem bisa menata sesuai kebutuhannya.

“Karena Kabupatenlah yang paling paham dengan daerahnya,” tegas Agus. (Pit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM