DPRD Trenggalek Sahkan Ranperda Perubahan SOTK Menjadi Perda, Sejumlah OPD Dirombak dan Digabung

DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan SOTK menjadi Perda. Beberapa dinas digabung dan dipisah, dengan harapan jalannya pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara saat melakukan tanda tangan pengesahan Perubahan SOTK menjadi Perda, dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (25/7/2025).

RADIOBOSSFM, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam perubahan ini, meski jumlah keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap 26, namun terdapat 9 OPD yang mengalami penyesuaian tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Perubahan ini diyakini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Rombak Struktur, Pecah dan Gabung OPD

Salah satu perubahan signifikan adalah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kini kehilangan program persampahan. Pengelolaan sampah resmi dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbentuk dari penggabungan sebagian tupoksi Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup sebelumnya.

Perubahan lainnya yang cukup mencolok adalah pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas terpisah: Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Pendidikan akan fokus pada urusan pendidikan dengan empat bidang, sementara Dinas Pemuda dan Olahraga mengurusi urusan kepemudaan dan olahraga dengan tiga bidang.

Di sektor peternakan dan kelautan, Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi satu entitas baru yaitu Dinas Perikanan dan Peternakan, dengan empat bidang yang menangani urusan keduanya secara terpadu.

Selain itu, muncul pula dinas baru yakni Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, yang mengemban urusan gabungan dari sektor perumahan dan transportasi.

Perubahan Nama dan Fungsi Badan Daerah

Tak hanya dinas, sejumlah badan daerah juga mengalami perubahan nomenklatur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara Bappeda Litbang resmi berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Badan Keuangan Daerah pun mengalami transformasi menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dengan enam bidang yang mendukung fungsi penunjang keuangan.

Meski banyak yang berubah, 17 OPD lainnya tetap berjalan sebagaimana sebelumnya tanpa perubahan struktur, termasuk Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Pertanian dan Pangan.

Pemkab Optimistis Tata Kelola Makin Efisien

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyambut baik pengesahan Perda ini. Ia berharap langkah tersebut akan membawa perubahan positif dalam pelayanan publik dan pencapaian visi-misi daerah.

“Alhamdulillah, dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) oleh DPRD Trenggalek. Semoga jalannya pemerintahan nantinya dapat lebih efektif dan efisien, serta mendukung pencapaian visi misi daerah,” ujarnya usai rapat, Jumat (25/7/2025).

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Baru, APBD pun Menyesuaikan

Dalam paripurna tersebut, DPRD juga menerima Nota Penjelasan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam Pandangan Umum Fraksi, Komisi, dan Pansus DPRD.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, yang memimpin jalannya sidang, menegaskan pentingnya penyesuaian program dan anggaran terhadap struktur baru.

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda utama persetujuan Ranperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menjadi Perda. Pemerintah daerah harus segera menyesuaikan kegiatan sesuai dengan SOTK yang sudah disahkan,” tegas politisi PKB tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa struktur APBD Perubahan 2025 akan disusun berdasarkan kerangka organisasi yang baru. “Tentunya pembahasannya nanti menyesuaikan SOTK yang baru,” tutupnya.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *