RADIOBOSSFM- Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek menyampaikan pandangan umum secara tertulis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin dalam sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa jawaban dari eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan dalam agenda selanjutnya.
“Alhamdulillah paripurna hari ini berlangsung lancar. Kita menunggu jawaban dari TAPD dan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Sesuai kesepakatan, besok harus selesai agar lusa bisa diparipurnakan dengan baik,” ungkap Syah.
Fokus pada Efisiensi dan Solusi Pendanaan
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa beberapa pertanyaan mendasar diajukan oleh fraksi-fraksi terkait kondisi fiskal daerah.
“Tadi saya buka beberapa pertanyaan penting, seperti total efisiensi yang harus dilakukan tahun ini karena adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Termasuk juga bagaimana pemanfaatan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk menutupi kegiatan yang tertunda,” jelas Doding.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti strategi peningkatan pendapatan daerah serta isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Efisiensi Anggaran Capai Rp48 Miliar
Doding menyebutkan bahwa total efisiensi yang harus dilakukan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp48 miliar, meski sebelumnya sempat mencuat angka Rp54 miliar.
“Akhirnya kita harus memotong anggaran sebesar Rp48 miliar. Walaupun total efisiensi lebih dari itu, sebagian tertutup dengan pinjaman dan skema pendanaan lainnya,” tambahnya.
Tahapan Pembahasan APBD Perubahan
Setelah pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Trenggalek memberikan jawaban pada 30 Juli 2025, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat komisi-komisi DPRD. Target akhir dari proses pembahasan adalah 6 Agustus 2025, sebelum ditetapkan secara resmi dalam rapat paripurna.