Radiobossfm.net, TRENGGALEK – Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Ini merupakan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49, Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Untuk itu
Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini berusaha mencari solusi untuk memenuhi apabila nanti terjadi kekurangan pegawai.
Menanggapi hal itu Andriyanto selaku Penjabat (Pj) Sekda Trengggalek membenarkan bahwa tahun 2023 tenaga penunjang dan honorer akan dihilangkan. Bahkan hal itu telah tertuang juga dalam Surat Edaran (SE) Bupati.
“Nanti kita di masa transisi akan kita atur. Dan ini di tahun 2023 adalah pekerjaan rumah yang cukup besar buat kita” ujar Pj. Sekda Trenggalek, Kamis (17/3/2022).
Andriyanto juga menerangkan, selama ini keberadaan tenaga penunjang atau honorer sangat dibutuhkan di berbagai bidang. Terutama dalam pelayanan kesehatan maupun bidang pendidikan. Apalagi tenaga honorer atau tenaga penunjang yang telah mengabdi lama dan gaji yang masih tergolong kecil.
“Pengabdian mereka selama ini tidak perlu dipertanyakan, mereka telah memiliki pengalaman sesuai profesi masing-masing,” ucapnya.
Andriyanto juga menegaskan, pemerintah daerah akan tetap memperjuangkan pengabdian mereka di pusat. Dengan alasan totalitas kinerja para tenaga penunjang dan honorer ini lebih maksimal daripada sebagian besar ASN yang saat ini tengah menjabat.
“Sangat tidak elok ketika para guru yang telah mengabdi puluhan tahun langsung di berhentikan begitu saja, karena hanya masalah persoalan undang-undang,” kata Andriyanto.
Untuk itu Andriyanto menegaskan, pada masa transisi ini akan dicarikan skema sedemikian rupa untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut. “Kami juga telah meminta Kadisdikpora untuk melakukan berkoordinasi dengan pusat,” tuturnya.
Dinas Dikpora dianggap sebagai prioritas karena menurut Andriyanto berdasarkan data lebih banyak tenaga penunjang dan honorer ada pada dinas pendidikan dan kesehatan. Meski begitu untuk instansi lainnya nantinya juga akan tetap mendapat perhatian.
Adanya undang-undang yang mengatur tentang pengangkatan pegawai tenaga penunjang dan honorer yang tidak lagi diperkenankan. Maka skema yang bisa dijalankan hanya bisa melalui rekrutmen ASN dan PPPK.
“Sedangkan rekrutmen yang tidak termasuk ASN dan PPPK akan dicarikan skema baru,” pungkasnya.