HUT-RI-80
Opini  

Kekosongan Hukum AI di Indonesia: Bom Waktu di Era Digital

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI) yang bekerja tanpa pengawasan dalam ekosistem digital Indonesia.
Ilustrasi kecerdasan buatan (AI) yang bekerja tanpa pengawasan dalam ekosistem digital Indonesia.

RADIOBOSSFM.COM | OPINI – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini bukan sekadar alat bantu teknologi, melainkan kekuatan besar yang dapat membentuk perilaku masyarakat, arah industri, hingga kebijakan pemerintahan. Namun, di tengah lajunya adopsi AI dalam berbagai sektor, Indonesia masih menghadapi satu kendala besar: kekosongan regulasi.

Indonesia hingga saat ini belum memiliki satu pun regulasi khusus yang mengatur etika, tanggung jawab, atau batasan penggunaan AI. Bahkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pun belum mengakomodasi kompleksitas pemanfaatan AI secara menyeluruh.

AI: Antara Manfaat dan Potensi Ancaman

Di satu sisi, AI menawarkan efisiensi luar biasa. Mulai dari analisis data besar, automasi pekerjaan, hingga layanan publik berbasis chatbot seperti pelayanan BPJS atau perpajakan. Di sektor finansial, AI mampu menganalisis profil risiko kredit nasabah dalam hitungan detik. Di sektor pertahanan, AI bahkan dapat digunakan untuk deteksi potensi ancaman teroris.

Namun di sisi lain, AI bisa menjadi alat penipuan, pengendalian informasi, hingga perampasan hak privasi jika disalahgunakan. Deepfake, voice cloning, dan pencurian identitas digital menjadi momok baru yang bisa terjadi tanpa pengguna sadari. Tanpa kerangka hukum yang memadai, masyarakat tidak memiliki perlindungan hukum jika menjadi korban manipulasi berbasis AI.

Kekosongan Regulasi dan Potensi Kerugian Negara

Menurut pengamat teknologi hukum, regulasi AI di Indonesia masih sangat lemah bahkan nyaris tidak ada. Dalam konteks ekonomi, ketidaksiapan regulasi dapat memicu praktik penyalahgunaan teknologi yang merugikan negara, baik dari sisi perpajakan, industri kreatif, maupun keamanan nasional.

Ketiadaan regulasi juga dapat membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara yang sudah lebih dulu menyusun payung hukum AI. Uni Eropa misalnya, telah mengesahkan Artificial Intelligence Act pada 2024 yang menjadi rujukan global untuk pengaturan AI berbasis risiko.

Tanpa adanya arah kebijakan yang jelas, Indonesia berisiko menjadi pasar konsumen teknologi saja, tanpa kuasa menentukan etika dan batas-batas penggunaan AI di tanah air.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Pemerintah perlu segera bertindak. Setidaknya ada beberapa hal mendesak yang perlu dilakukan:

1. Menyusun UU AI secara komprehensif, meliputi etika penggunaan, tanggung jawab pengembang, dan sanksi pelanggaran.

2. Membentuk badan etika teknologi digital, seperti Komisi AI Nasional untuk mengawasi implementasi dan pengembangan AI secara nasional.

3. Meningkatkan literasi digital masyarakat, agar masyarakat tidak menjadi korban manipulasi AI karena kurangnya pemahaman.

4. Mendorong kolaborasi antara akademisi, pelaku industri, dan pemerintah untuk menyusun standar nasional AI yang relevan dengan konteks Indonesia.

Jangan Tunggu Bencana Terjadi

Kecerdasan buatan ibarat pisau bermata dua. Bisa menjadi alat kemajuan, bisa pula jadi alat kehancuran jika tidak diatur. Indonesia harus berpikir jauh ke depan, karena ancaman AI bukan fiksi ilmiah, tapi realita yang sudah hadir di depan mata. Tanpa pengawasan dan regulasi yang kuat, Indonesia bisa gagal melindungi warganya di era digital yang semakin tak berbatas.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *