RADIOBOSSFM, Kediri, – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga penerimaan negara. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07), strategi pengawasan kini diperkuat melalui pendekatan sosio-kultural di samping penindakan tegas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, terdapat 13.248 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Komoditas rokok ilegal mendominasi dengan kontribusi sebesar 61% dari total kasus.
“Jika dibandingkan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang menurun 4%, namun jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru naik 38%. Ini menunjukkan kualitas pengawasan kita semakin meningkat,” ujar Djaka.
Langkah lanjutan usai penindakan pun dioptimalkan, meliputi penyidikan, sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remidium, agar memberi efek jera sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu aksi besar Bea Cukai adalah Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Selama operasi tersebut, dilakukan 3.918 penindakan, mengamankan 182,74 juta batang rokok ilegal, menjatuhkan 22 penyidikan, serta 10 sanksi administratif terhadap pabrik rokok senilai Rp1,2 miliar, dan ultimum remidium pada 347 kasus senilai Rp23,24 miliar.
Unit vertikal Bea Cukai juga mencatat kinerja signifikan. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II melaksanakan 511 penindakan, menyita 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman keras ilegal, senilai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara terselamatkan senilai Rp48 miliar.
Bea Cukai Kediri menyusul dengan 57 penindakan hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok, termasuk 23 kasus dalam Operasi Gurita dengan hasil 11,85 juta batang rokok ilegal. Tambahan dari satuan tugas lokal menghasilkan 13 penindakan dan 1,9 juta batang rokok ilegal.
Dalam upaya transparansi dan edukasi, beberapa hasil penindakan turut diekspos. Termasuk di antaranya empat unit mesin pembuat rokok ilegal yang disita dari operasi 28 Februari 2025 di Jawa Timur, serta 29 juta batang rokok ilegal dari Bea Cukai Kediri, dengan 6,46 juta batang telah disetujui untuk dimusnahkan.
Rokok ilegal senilai Rp9,59 miliar ini mampu menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp4,82 miliar.
Untuk menekan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan, Bea Cukai menerapkan pendekatan sosio-kultural. Kanwil Bea Cukai Jatim II menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang pentingnya konsumsi barang legal dan membayar cukai.
Efektivitas pendekatan ini terbukti dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang dari Rp26,2 triliun (2023) menjadi Rp29,09 triliun (2024).
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial. Melalui pendekatan humanis ini, kami optimistis bisa menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutup Djaka.