Polres Trenggalek Ringkus Sindikat Penipuan Online, Kejar Tersangka hingga Sumatera Selatan

Aksi penipuan berkedok undian BNI berhasil menjerat korban dari Trenggalek. Polisi memburu pelaku hingga luar pulau dan menangkapnya di Ogan Komering Ilir.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menunjukkan barang bukti kasus penipuan online dalam konferensi pers, di Mapolres Trenggalek, Selasa (29/7/2025).

RADIOBOSSFM- Kepolisian Resor Trenggalek berhasil menggulung sindikat penipuan online yang menjerat korban melalui iklan undian palsu mengatasnamakan Bank BNI. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek pada Selasa (29/7/2025), Wakapolres Kompol Herlinarto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JN ditangkap di luar Pulau Jawa, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka atas nama JN, berhasil kita tangkap di rumahnya di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika korban, warga Kecamatan Pogalan, melihat iklan undian berhadiah mobil dari akun palsu yang mengatasnamakan BNI di media sosial Facebook. Tanpa curiga, korban mengisi data di tautan yang diberikan oleh pelaku.

Tak lama setelah itu, korban diminta melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp3.333.333 dan Rp2.999.999 ke akun virtual. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan ini, tim Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan digital hingga akhirnya berhasil menangkap JN di luar pulau.

“Motif tersangka adalah mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan kelengahan korban,” tambah Kompol Herlinarto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa print out percakapan WhatsApp, bukti transfer, rekening koran, serta dua unit ponsel beserta kartu SIM.

Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Subs pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang kian beragam, terutama melalui media sosial.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *