Berita  

Jangan Biarkan Rekening Anda Jadi Dorman, Ini 5 Langkah Pencegahannya

Rekening yang lama tidak digunakan atau tidak aktif bisa diblokir dan diawasi PPATK karena berisiko disalahgunakan untuk transaksi ilegal.

Ilustrasi nasabah panik karena rekening diblokir atas permintaan PPATK. (Gambar AI).

RADIOBOSSFM- Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap status rekening bank yang tidak aktif atau jarang digunakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut rekening jenis ini sebagai rekening dorman yang rawan diblokir jika dicurigai terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

PPATK telah mengingatkan bahwa rekening dorman rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti sindikat penipuan, untuk melakukan tindak pidana seperti pencucian uang hingga pendanaan terorisme.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dijelaskan bahwa lembaga keuangan wajib melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas tidak wajar pada rekening tidak aktif.

Apa Itu Rekening Dorman?

Rekening dorman adalah rekening bank yang sudah lama tidak digunakan oleh nasabah. Biasanya tidak terjadi aktivitas finansial, seperti penarikan tunai, transfer, pembayaran, atau penggunaan kartu ATM/debit dalam jangka waktu tertentu.

Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki definisi masing-masing, namun umumnya rekening dorman dianggap tidak aktif selama 6 sampai 12 bulan tanpa transaksi sama sekali.

Tips Agar Rekening Tidak Diblokir PPATK:

Berdasarkan sejumlah sumber tepercaya, berikut tips agar rekening tetap aktif dan tidak terkena pemblokiran:

1. Gunakan Rekening Secara Berkala

Lakukan transaksi kecil seperti transfer, isi saldo e-wallet, atau belanja online secara berkala agar rekening tetap tercatat aktif.

2. Hindari Mengendapkan Saldo Tanpa Aktivitas

Jangan biarkan rekening berisi saldo besar tapi tidak ada aktivitas apapun. Hal ini bisa menimbulkan kecurigaan.

3. Pantau Mutasi Secara Rutin

Periksa mutasi rekening secara berkala untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain.

4. Segera Tutup Rekening Tak Terpakai

Bila memiliki lebih dari satu rekening yang tidak digunakan, sebaiknya ditutup secara resmi melalui bank untuk mencegah penyalahgunaan.

5. Jangan Pinjamkan Rekening ke Orang Lain

Meminjamkan rekening ke orang lain untuk menerima transfer bisa dianggap sebagai perantara kejahatan finansial.

PPATK memiliki wewenang untuk menganalisis dan menghentikan sementara transaksi yang dianggap mencurigakan sesuai dengan UU TPPU. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan rekening bank dan tidak menyepelekan rekening yang jarang digunakan.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *