RADIOBOSSFM– Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menerbitkan aturan pembatasan penggunaan sound system berdaya besar (sound horeg) dalam kegiatan masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan yang Menggunakan Peralatan Sound System dengan Daya Besar.
Kebijakan ini menyikapi meningkatnya penggunaan sound system berdaya besar dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan, kirab, panggung hiburan hingga karnaval yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga. Aturan mulai berlaku sejak Mei 2025 dan menjadi acuan dalam menyambut perayaan HUT ke-80 RI serta Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek.
“Kegiatan masyarakat tetap diperbolehkan, hanya perlu memperhatikan batasan dan izin agar tertib dan tidak meresahkan warga lain,” terang Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan yang menggunakan sound system skala besar tetap dapat dilaksanakan, namun dengan syarat memenuhi ketentuan teknis, etika, batas waktu, dan level kebisingan tertentu.
Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Bupati Trenggalek:
1. Izin Tertulis Sebelum Kegiatan
- Tingkat Kabupaten: Izin dari Polres
- Tingkat Kecamatan: Izin dari Polsek, dengan rekomendasi Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Sesuai PP No. 60 Tahun 2017, pengajuan izin dilakukan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan.
3. Permohonan izin yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditolak oleh pejabat berwenang.
4. Penggunaan sound system wajib dihentikan saat adzan berkumandang.
5. Waktu penggunaan sound system dibatasi dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
6. Dilarang memutar konten yang melanggar norma, etika, mengandung SARA, atau hujatan.
7. Batas kebisingan sound system:
- Perumahan/Pemukiman: maksimal 55 dB
- Fasilitas Umum dan Kantor Pemerintah: maksimal 60 dB
- Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah saat jam belajar, Tempat Ibadah: wajib volume kecil atau off
8. Jumlah pengeras suara:
- Di jalan umum/pemukiman: maksimal 6 subwoofer
- Di lapangan: maksimal 8 subwoofer dan 16 speaker
9. Daya sound system :
- Lapangan: 30.000–80.000 watt
- Kendaraan: 5.000–10.000 watt
10. Dimensi sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan pengangkutnya.
11. Massa kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.
12. Kerugian material maupun non-material akibat kegiatan menjadi tanggung jawab penyelenggara.
13. Penyelenggara wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas kegiatan.
14. Camat, Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab atas kondusifitas wilayah masing-masing dan wajib berkoordinasi dengan tiga pilar (Camat, Polsek, Koramil) untuk menjaga ketentraman umum.
Pemkab Trenggalek menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total, melainkan langkah preventif untuk menjamin kenyamanan bersama. Di sisi lain, pelaku usaha hiburan dan masyarakat tetap diberi ruang berekspresi asal mematuhi batasan yang berlaku.