Dirjen HAM: Rencana KUA Layani Semua Agama Realisasinya tak Sederhana

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam sosialisasi hak pemilih pemula di SMAN 68 Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

radiobossfm.com, TRENGGALEK – Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra memandang rencana revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama sebagai terobosan positif. Hanya saja, Dhahana menekankan realisasinya tidaklah mudah. Terkait wacana KUA yang diproyeksikan sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan bagi semua agama diyakini sebagai upaya Kemenag mempermudah akses layanan publik bagi seluruh warga negara. Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik.

Kendati demikian, Dhahana menyebut rencana tersebut memerlukan kajian komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi, hingga sosiologis. Sebab, selama ini pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu, serta penghayat kepercayaan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, Dhahana menyoroti regulasi mengenai pernikahan menjadi tantangan tersendiri bagi KUA apabila direvitalisasi sebagai pencatatan pernikahan bagi semua agama. Dhahana menyampaikan, Ditjen HAM siap membantu Kemenag terkait revisi aturan KUA. Apalagi, pihaknya sedang menyiapkan parameter HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Indikator yang digunakan dalam parameter HAM di antaranya terkait inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi serta aksesibilitas pelayanan.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya membangun komunikasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan. Sehingga tidak memunculkan kekeliruan perspesi di masyarakat. Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, rencana layanan KUA yang akan dijadikan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama dilakukan untuk memberikan kemudahan. Pasalnya, selama ini, pemeluk agama non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. (Rid)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM