Hukum  

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blitar Musnahkan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

Radiobossfm.net, TRENGGALEK- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC)  Blitar adakan pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai bertempat di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Kamis 23 Desember 2021.

Acara tersebut turut dihadiri Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, serta Jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek lainya. Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Blitar dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Adapun barang bukti barang kena cukai (BB BKC) ilegal yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 117.696 batang rokok, 5.687 gram tembakau, dan 195 liter minuman beralkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp71.502.585.ㅤㅤㅤㅤㅤ

Kepala KPBBC Tipe C Blitar, Akhyat Mujayin mengatakan, pemusnahan rokok ilegal dan BMN Barang bukti barang kena cukai (BB BKC) merupakan kerjasama antara Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar yang meliputi Kabupaten Blitar, Tulungagung dan juga Kabupaten Trenggalek  dalam rangka memberantas peredaran barang ilegal. Dikatakan Mujayin produsen rokok ilegal ini yang paling banyak justru berasal dari daerah Malang selatan.

“Kebanyakan rokok ilegal ini produsennya bukan dari empat wilayah layana kami, baik itu Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung maupun Trenggalek, akan tetapi justru dari daerah Malang selatan” ujar Ahyat Mujayin.

Menurut Akhyat beredarnya barang ilegal ditengah masyarakat membawa kerugian bagi negara. Dampaknya pada penerimaan negara atau cukai rokok yang sebagian besar digunakan untuk mendukung program nasioanl, diantaranya pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

Akhyat menambahkan pihaknya bersama instansi terkait termasuk Pemkab Trenggalek dan jajaranya berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, baik yang bersifat preventid melalui sosialisasi dan penggalangan partisipasi masyarakat. (whs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM