Radiobossfm.net, TRENGGALEK- DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar hearing atau audiensi bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Trenggalek berkaitan dengan hak milik aset desa yang digunakan oleh beberapa OPD yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Selain dari pihak AKD, dengar pendapat yang di digelar di aula rapat gedung DPRD Trenggalek, Senin (11/4/2022) ini juga dihadiri oleh Asisten I Pemkab Trenggalek, Kepala Disdikpora, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi ketika dikonfirmasi mengatakan, hearing kali ini terkait AKD yang meminta kejelasan atas status beberapa aset desa yang digunakan oleh OPD, diantaranya dari Dinas Pendidikan.
“Jadi di Dinas Pendidikan ada sekitar 291 bangunan yang berdiri di tanah desa. Karena permintaan jaman dulu seperti itu, sehingga pemerintah desa ingin aset ini tetap menjadi aset desa. Dan apabila Ingin membangun ya di bangun di atas tanah aset desa,” ucapnya.
Lanjut politisi PDIP ini, zaman dahulu memang untuk regulasi pemakaian tanah desa adalah pinjam pakai, sedangkan untuk tahun 2022 harus bersertifikat.
“Makanya kita nanti bersama Dinas Pendidikan dan teman teman Komisi IV akan mengawal ke pusat, bagaimana sebenarnya mekanisme ini,” tutur Doding.
Di tempat yang sama, Puryono selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tujuan rapat dengar pendapat hari ini untuk meluruskan dan mencari titik terang terkait pengajuan SIPD yang harus bersertifikat untuk aset desa.
“Hari ini kami melakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD kabupaten trenggalek dan beberapa OPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bagian Aset,” kata Puryono.
Masih Menurut Puryono, ketika aset desa ini harus disertifikatkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), maka sampai kapanpun pihaknya tidak akan memperbolehkan itu terjadi. Meskipun tujuannya untuk fasilitas pendidikan, juga harus memakai cara yang lain dan yang penting pihaknya tidak didorong untuk mensertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten.
“Karena aset ini hak melekat di kewenangan desa kami berdasarkan hak asal usul, oleh karena itu kami tidak akan melepasnya. Jadi Kami akan tetap mempertahankan ini dan kami juga tidak rela, meskipun kami dipaksa,” tegasnya.
Ketua AKD ini juga menyampaikan jangan sampai ada opini yang menggiring bahwasanya pihak desa tidak pro terhadap pendidikan atau kesehatan. Karena ini hubungannya dengan aset desa yang harus dilindungi sampai kapanpun.
Pihak AKD berharap bahwa untuk penertiban aset tetap melekat miliknya desa. Namun demikian untuk pembangunan, negara harus hadir dan pro terhadap pembangunan fasilitas umum yang saat ini mengalami kerusakan, untuk segera dibenahi tanpa melihat aset itu milik desa atau milik Pemerintah Kabupaten.
Sejalan pikiran dengan pihak AKD, pihak DPRD Trenggalek berharap, jangan gara-gara proses administrasi, nantinya yang dirugikan justru masyarakat kecil. Wakil Ketua DPRD Trenggalek ini juga menyampaikan bahwa saat ini pihak OPD terkait sudah mengirim surat ke pemerintah pusat untuk proses pinjam pakai aset desa. (pit)