radiobossfm.com, Trenggalek – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bakal mendalami kemunculan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penghapusan jabatan gubernur. Ia penasaran kenapa dua isu tersebut muncul akhir-akhir ini. Padahal, jika direalisasikan, wacana itu bakal menyebabkan perubahan perundang-undangan.
Padahal, menurutnya, perpanjangan masa jabatan itu tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun, revisi UU Desa tak hanya membahas substansi terkait perpanjangan masa jabatan itu sendiri.
Doli sebagaimana dilansir KOMPAS (08/02/2023) mengatakan memang di Revisi UU tidak dibahas secara spesifik soal masa jabatan (kepala desa), tapi pihaknya ingin membangun, membuat desa itu lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan. Sedangkan soal penghapusan jabatan gubernur, Doli mengungkapkan, jika kebijakan itu diterapkan maka mesti ada perubahan undang-undang dan konstitusi. Karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945, artinya (mesti) ada amandemen. Dan sangat berlebihan jika amandemen UUD 1945 dilakukan hanya untuk mengakomodir usulan tersebut.
Sebelumnya, wacana untuk menghilangkan jabatan gubernur diungkapkan oleh Ketua umum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua DPR RI itu menilai pemilihan gubernur harusnya juga dihilangkan. Ia pun mengklaim tengah mempersiapkan usulan revisi UU Pilkada ke badan legislasi (Baleg) DPR RI.
SUMBER : KOMPAS