Radiobossfm.net, TRENGGALEK -Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Trenggalek, Murkam, secara tegas menolak revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal yang mendasari penolakannya dikarenakan frasa madrasah yang ada di dalam undang-undang sebelumnya, sekarang dihilangkan dalam pembahasan RUU Sisdiknas tahun 2022.
Meskipun dirinya belum melihat secara pasti draf RUU Sisdiknas tersebut, namun dengan hilangnya frasa madrasah dikhawatirkan berdampak buruk terhadap sistem pendidikan di madrasah yang berbasis agama
“Jika frasa Madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka kami menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas,” tegas Murkam kepada reporter Radio Boss ketika ditemui di kediamanya, Kamis (31/3/2022).
Selain sebagai Lakpesdam PCNU Kabupaten Trenggalek,Murkam juga menjabat Ketua Yayasan Al-Atiq Desa Pakel Kecamatan Watulimo, yang mengelola madrasah seperti Raudhatul Athfal (RA), Diniyah dan Ibtidaiyah (MI). Dia mengaku sangat memperhatikan setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah. Sebab menurutnya madrasah sudah menjadi bagian daripada masyarakat.
“Madrasah menjadi penyelenggara pendidikan yang selama ini ikut membantu mencerdaskan kehidupan bangsa” ucapnya.
Lanjut murkam, dalam undang-undang tahun 2003, madrasah sendiri telah masuk dalam Sisdiknas, bahkan madrasah telah berstatus setara dengan SD, SMP dan jenjang lainnya telah dinikmati masyarakat melalui kesetaraannya.
Sebagai ketua lembaga kajian dan sebagai ketua yayasan, pihaknya berharap undang-undang sisdiknas ini tetap mengakomodir madrasah sebagaimana undang undang yang terdahulu.
“Kami berharap, undang undang itu disempurnakan lebih mengakomodir kesetaraan itu sendiri, diikuti dengan aturan yang ada di bawahnya, dan madrasah ini tetap diakomodir serta jauh ditingkatkan kesetarannya,” pugkasnya. (pit)