Berita  

Mas Syah Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja, Ranperda Jamsos Masuk Tahap Pansus

Perda disiapkan untuk memperluas cakupan jaminan sosial pekerja formal dan informal.

Plh Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/3).

RADIOBOSSFM, TRENGGALEK – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus bergulir. Senin (2/3), Plh Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna.

Ranperda usulan bupati itu digadang-gadang menjadi payung hukum perlindungan pekerja, baik sektor formal maupun informal, di Kabupaten Trenggalek.

Mas Syah menegaskan, pekerja di daerah menghadapi beragam risiko sosial ekonomi dalam aktivitasnya sehari-hari.

“Dalam aktivitasnya tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai resiko sosial ekonomi. Seperti halnya kecelakaan kerja, sakit, kematian hingga penurunan pendapatan di usia tua. Tanpa jaminan sosial yang memadai, resiko-resiko ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja tapi juga dapat menyebabkan keluarga yang bersangkutan jatuh pada kemiskinan yang baru,” katanya, Senin (2/4).

Menurutnya, meski program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, angka kepesertaan di daerah terutama sektor informal, bukan penerima upah, dan pekerja rentan masih perlu digenjot.

“Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi masyarakat pekerja,” imbuhnya.

Mas Syah berharap, jika perda ini disahkan, sistem perlindungan pekerja di Trenggalek menjadi lebih komprehensif. Selain memberi kepastian hukum, regulasi ini juga ditargetkan mendongkrak kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Ini juga sejalan dengan visi pak bupati untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi memastikan pembahasan akan berlanjut ke tahap berikutnya.

“Hari ini kita melaksanakan paripurna, tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Hari ini jawabannya pak bupati dan selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus III. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pansus dan mudah-mudahan bisa segera di harmonisasi di provinsi sehingga selanjutnya bisa kita undangkan menjadi perda,” jelasnya.

Doding menekankan perda ini harus bersifat inklusif dan mengakomodasi seluruh spektrum ketenagakerjaan.

“Karena ini perda ketenagakerjaan, harapan kita inklusif itu bisa mewadai semua disiplin ketenagakerjaan baik formal maupun informal. Semoga semua bisa terwadahi dalam perda ini sehingga perjalanannya akan mudah untuk dunia usaha, birokrasi kita, masyarakat dan sektor swasta yang melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan,” tandasnya.

Ranperda kini masuk pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III sebelum diajukan harmonisasi ke tingkat provinsi. Jika mulus, regulasi ini segera disahkan menjadi Perda.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *