HUT-RI-80
Berita  

Resmi! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

Gubernur Jatim Khofifah luncurkan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Agustus 2025. Program bebas denda dan berlaku untuk warga kurang mampu serta pelaku usaha mikro.

Pengumumam program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 yang diunggah Khofifah di Instagramnya. (Foto: IG @khofifah.ip)

RADIOBOSSFM- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagram resminya, @khofifah.ip, dan menjadi tahun keenam pelaksanaannya secara rutin.

“Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan untuk warga Jawa Timur mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025,” tulis Khofifah, Sabtu (13/7).

Dalam unggahan tersebut, Khofifah menyebut telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menjadi dasar pelaksanaan program ini, yaitu tentang:

  1. Pembebasan pajak daerah
  2. Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Program ini tertuang dalam Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 dan mencakup beberapa kebijakan penting:

✅ Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB

✅ Bebas PKB progresif

✅ Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu

Siapa Saja yang Berhak?

Program pemutihan ini menyasar sejumlah kelompok prioritas, yaitu:

  • Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE)
  • Pengemudi ojek online
  • Pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000

Gubernur Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

“Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ndang gas ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang,” tutup Khofifah.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *