RADIOBOSSFM- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagram resminya, @khofifah.ip, dan menjadi tahun keenam pelaksanaannya secara rutin.
“Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan untuk warga Jawa Timur mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025,” tulis Khofifah, Sabtu (13/7).
Dalam unggahan tersebut, Khofifah menyebut telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menjadi dasar pelaksanaan program ini, yaitu tentang:
- Pembebasan pajak daerah
- Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Program ini tertuang dalam Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 dan mencakup beberapa kebijakan penting:
✅ Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB
✅ Bebas PKB progresif
✅ Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu
Siapa Saja yang Berhak?
Program pemutihan ini menyasar sejumlah kelompok prioritas, yaitu:
- Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE)
- Pengemudi ojek online
- Pemilik motor roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000
Gubernur Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
“Jangan lewatkan kesempatan ini dulur. Ayo, ndang gas ke Samsat terdekat. Lebih cepat, lebih hemat, lebih tenang,” tutup Khofifah.