RADIOBOSSFM.COM– Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, umat Muslim bersiap menunaikan ibadah qurban. Namun, di tengah semangat beribadah, tak sedikit yang masih belum memahami dan keliru dalam memilih hewan qurban yang sesuai syariat. Padahal, pemahaman yang kurang tepat bisa membuat ibadah qurban menjadi tidak sah.
Pembina Rumah Terapi Sehat Anak Bangsa Trenggalek, Ustadz Subadianto, yang juga anggota DPRD Trenggalek dan aktivis dakwah di berbagai masjid di Trenggalek ini mengatakan, bahwa dalam Islam, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi agar ibadah qurban diterima. Hal inilah yang kini terus didakwahkan.
Berikut adalah beberapa syarat dan waktu yang tepat dalam penyembelihan hewan qurban:
1. Jenis Hewan Qurban
Hewan yang sah untuk dijadikan qurban adalah dari jenis ternak yang masih hidup berupa: unta, sapi dan sejenisnya, kambing dan sejenisnya. Bagi kita yang belum diberi kemampuan boleh berlatih dengan cara urunan, arisan dll.
“Qurban bukan soal mahal atau besar kecilnya hewan, tetapi soal ketaatan pada aturan Allah. Hanya hewan ternak tertentu yang diizinkan syariat,” ujar Ustadz Subadianto, pembina Rumah Terapi Sehat Anak Bangsa dan aktivis dakwah di berbagai masjid di Trenggalek, Selasa (3/6/2025).
2. Usia Minimal Sesuai Ketentuan
Berikut ketentuan usia hewan qurban:
- Unta: minimal 5 tahun.
- Sapi: minimal 2 tahun.
- Kambing: minimal 1 tahun.
- Domba: minimal 6 bulan jika sudah gemuk dan layak.
Menurut Ustadz Subadianto, banyak masyarakat awam yang belum memahami batas usia dari hewan qurban. Kambing muda yang belum cukup umur tidak sah dijadikan qurban, walau terlihat sehat dan besar. Berlaku juga untuk hewan qurban lain termasuk sapi.
“Jadi misalnya gini, untuk sapi meskipun sebesar kambing tapi umurnya sudah cukup 2 tahun sudah bisa digunakan untuk qurban” tegasnya.
3. Bebas dari Cacat dan Penyakit
Hewan yang akan disembelih harus masih hidup dan memenuhi syarat : cukup umur, sehat; tidak memiliki cacat, seperti buta sebelah, pincang, atau terlalu kurus dan tua. Serta tidak melebihi syarat patungan; Unta untuk 7 orang, Sapi untuk 7 orang, sedangkan kambing tidak boleh untuk patungan.
“Kita perlu menjaga ketentuan dan syarat qurban, karena ini bukan sekadar penyembelihan, tapi bentuk ibadah dan pengorbanan suci kepada Allah,” imbuh Ustadz Subadianto.
4. Milik Sendiri dan dari Harta Halal
Qurban adalah perintah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, dilaksanakan dengan keikhlasan, kesabaran dan kesyukuran atas nikmat harta halal yang diberikan kepada kita.
5. Disembelih di Waktu yang Tepat
Ustadz Subadianto menegaskan, bahwa penyembelihan hewan qurban hanya dilakukan setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).
“Jika dilakukan sebelum shalat Ied maupun setelah hari Tasyrik maka penyembelihan itu tidak termasuk ibadah qurban, tetapi merupakan sembelihan sedekah”, ujarnya.
6. Niat karena Allah
Niat berqurban adalah syarat batin yang penting. Tanpa niat, penyembelihan hanyalah rutinitas biasa.
“Tanamkan dalam hati bahwa qurban ini untuk Allah, sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial terhadap sesama,” pesan Ustadz Subadianto.
7. Pemeriksaan Kesehatan Jadi Prioritas
Pihak Dinas Peternakan Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk membeli hewan qurban dari peternak lokal yang sudah melalui pemeriksaan kesehatan. Ini untuk memastikan bahwa hewan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga aman dikonsumsi.
Ibadah qurban adalah wujud ketakwaan dan kepedulian sosial. Memastikan bahwa hewan yang disembelih memenuhi seluruh syarat syariat adalah bagian dari adab dalam beribadah.
“Berqurbanlah dengan ilmu, bukan hanya dengan semangat,” tutup Ustadz Subadianto.