RADIOBOSSFM – Penggalian makam seorang bayi tanpa identitas (Mr. X) di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, memunculkan dugaan tindak kekerasan. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Kepala Desa Terbis, Edi Purwita, kepada Polsek Panggul pada Jumat (5/12/2025) setelah warga menemukan kejanggalan terkait kematian bayi tersebut.
Laporan tersebut kemudian dituangkan dalam LP/B/02/XII/SPKT/Polsek Panggul/Polres Trenggalek/Polda Jatim, tertanggal 5 Desember 2025. Polsek Panggul langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Trenggalek untuk tindak lanjut lebih mendalam.
Menurut keterangan pelapor, sekitar pukul 14.30 WIB, warga bernama Tumi tengah mencari rumput di area kebun di sebelah barat rumahnya dan menemukan tanda-tanda mencurigakan terkait makam bayi laki-laki tersebut.
Temuan itu membuat warga melapor ke pihak desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Panggul pada pukul 19.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, S.H., M.H, bersama tim identifikasi mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Polisi juga mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri guna mengungkap penyebab kematian bayi tersebut.
Proses otopsi dilakukan di lokasi pemakaman pada Sabtu (6/12/2025) mulai pukul 10.00–13.00 WIB, dipimpin oleh dr. Tutik Purwanti, S.pF, dokter forensik RS Bhayangkara Kediri.
AKP Eko Widiantoro mengungkapkan hasil awal pemeriksaan forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan pada tubuh bayi berusia satu hari itu.
“Ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal. Surat hasil pemeriksaan lengkap akan kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan enam orang saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
AKP Widi menambahkan, pelaku diduga adalah ibu kandung bayi tersebut, berinisial SMN.
Motifnya, lanjut dia, diduga karena pelaku tidak menghendaki kelahiran anak tersebut akibat tekanan ekonomi.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3), (2), dan (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku sudah kami tahan,” pungkasnya.

