RADIOBOSSFM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat harmonisasi serentak terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa (3/6/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dan turut diwarnai dengan penandatanganan serentak dari seluruh kepala daerah di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang hadir langsung dalam acara itu menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan kepala daerah merupakan praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pelaksanaan harmonisasi secara kolektif ini merupakan bagian dari percepatan pembentukan KDMP di seluruh wilayah provinsi.
“Jadi saya mengapresiasi kepada Ibu Gubernur yang hari ini menugaskan Bapak Sekda bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, semua seluruh Kabupaten di Jawa Timur sudah selesai,” ungkap Mas Bupati Ipin.
Mas Ipin juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Trenggalek, seluruh desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Bahkan, sekitar 20 persen di antaranya telah memiliki status badan hukum. Ia berharap proses ini bisa rampung sepenuhnya dalam waktu dekat.
“Mungkin yang sedang saya diskusikan dengan Pak Sekda, bagaimana biar jalannya Koperasi Desa ini bagus, saya kepikiran nanti seluruh pengurus tiap kecamatan kita kumpulkan, kita roadshow,” terangnya.
Lebih lanjut, Mas Ipin menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pengurus koperasi agar operasionalnya sesuai regulasi.
“Jadi kita memberikan pemahaman baik secara hukum, apa sih koperasi, jadi kita bedah mulai undang-undang koperasinya, terus bagaimana mekanisme mulai dari permodalan dan lain sebagainya,” lanjut Nur Arifin.
Ia berharap, proses musyawarah lanjutan dan pengelolaan koperasi nantinya sudah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga nanti ketika anggota itu melakukan musyawarah lanjutan dalam operasionalnya termasuk manajemen di dalamnya itu sudah merujuk pada peraturan dan undang-undang yang ada,” imbuhnya menjelaskan.
Dengan demikian, Mas Bupati Ipin berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih nantinya benar-benar memberikan rasa aman dalam pelaksanaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.