Curanmor di Area Persawahan Salamrejo, Polisi Tangkap Pelaku Sebelum 24 Jam

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menunjukkan barang bukti curanmor dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (29/7/2025).

RADIOBOSSFM– Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Trenggalek patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang pemuda berinisial RP, warga Kecamatan Mamajam, Kabupaten Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek.

Penangkapan dilakukan di Alun-alun Trenggalek, tempat di mana tersangka kedapatan sedang bermain handphone di salah satu gazebo.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang (29/7/2025), Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, menyampaikan bahwa laporan kasus curanmor masuk ke Polres pada tanggal 9 Juli 2025. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menyebar anggota ke berbagai titik.

“Tersangka mengaku kehabisan uang setelah merantau dari Kalimantan dan berjalan kaki ke arah Ponorogo. Saat melintas di area persawahan Desa Salamrejo, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih menancap, lalu membawanya kabur,” jelas Kompol Herlinarto.

Tak berselang lama, pelaku akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, BPKB dan STNK, serta hoodie warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat luas, apabila meninggalkan kendaraan bermotor, seyogyanya dipastikan keamanannya dan jangan sampai kunci ditinggal begitu saja untuk menghindari terjadinya pencurian,” tutup Kompol Herlinarto.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *