DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan SOTK Jadi Perda, 9 OPD Alami Restrukturisasi

Perubahan SOTK Pemkab Trenggalek disahkan DPRD, sembilan OPD alami penggabungan dan pemecahan fungsi demi efisiensi dan optimalisasi pelayanan publik.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi secara simbolis menandatangani dan menyerahkan dokumen pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan SOTK menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (8/7/2025).

RADIOBOSSFM– Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi melakukan penataan ulang birokrasi melalui perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (8/7/2025), DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Meskipun jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap 26, terdapat 9 OPD yang mengalami perubahan nomenklatur dan fungsi (tupoksi) secara signifikan.

Daftar 9 OPD yang Mengalami Perubahan

Berikut sejumlah perubahan penting dalam struktur perangkat daerah Kabupaten Trenggalek:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman dan Perhubungan, dengan tambahan urusan perumahan, kawasan permukiman, serta perhubungan.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup, yang kini mengurusi lingkungan, pertanahan, dan persampahan.

3. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi dua:

  • Dinas Pendidikan (memiliki 4 bidang, fokus pada urusan pendidikan)
  • Dinas Pemuda dan Olahraga (memiliki 3 bidang, fokus pada kepemudaan dan olahraga)

4. Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan dengan 4 bidang gabungan yang mencakup urusan perikanan tangkap, budidaya, peternakan, dan kesehatan hewan.

5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

6. BAPPEDA Litbang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

7. Badan Keuangan Daerah dipecah menjadi dua lembaga:

  • Badan Keuangan dan Aset Daerah
  • Badan Pendapatan Daerah, yang diharapkan dapat fokus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Bupati Trenggalek: Kemandirian Fiskal Harus Didukung Struktur yang Kuat

Usai menghadiri paripurna, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menekankan pentingnya pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai upaya menghadapi tuntutan efisiensi dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Saat ini sudah dievaluasi di Pemprov dan Kemendagri. Sayangnya, poinnya kurang, jadi belum layak untuk berdiri sendiri. Padahal Badan Pendapatan Daerah ini sangat kita butuhkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di tengah tekanan efisiensi anggaran dan tuntutan peningkatan pendapatan daerah, struktur kelembagaan yang kuat sangat diperlukan agar kebijakan peningkatan PAD bisa dilaksanakan tanpa membebani masyarakat.

RPJMD 2025-2029 dan LPJ APBD 2024 Disahkan

Selain perubahan SOTK, sidang paripurna juga menetapkan:

  • RPJMD Kabupaten Trenggalek 2025–2029
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas APBD 2024
  • Penyampaian nota penjelasan Perubahan KUA–PPAS APBD 2025

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyebut bahwa RPJMD telah ditetapkan tepat waktu sebagaimana ketentuan enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Sementara LPJ APBD 2024 juga telah disahkan menjadi Perda.

“Perubahan APBD 2025 cukup signifikan karena adanya efisiensi dari pemerintah pusat. Beberapa pekerjaan tertunda akan ditutup dengan pinjaman sekitar Rp50 miliar,” ujar Doding.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *