MK Putuskan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, termasuk bagi siswa di sekolah swasta dalam program wajib belajar sembilan tahun.

RADIOBOSSFM.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya Pasal 34 ayat (2). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa program wajib belajar sembilan tahun harus dilaksanakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua di antaranya adalah ibu rumah tangga dan satu lainnya berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Para pemohon menggugat ketentuan “tanpa memungut biaya” yang selama ini dinilai hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi siswa di sekolah swasta.

“Negara tidak boleh membedakan dukungan pendanaan antara sekolah negeri dan swasta dalam konteks wajib belajar,” kata Hakim Konstitusi dalam pembacaan putusan yang dilansir dari situs resmi Humas Mahkamah Konstitusi RI, Senin (27/5/2024).

Peran Sekolah Swasta Tak Bisa Dikesampingkan

MK memaparkan bahwa dalam praktiknya, banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. Hal ini membuat siswa terpaksa bersekolah di lembaga pendidikan swasta yang sering kali memungut biaya lebih tinggi.

Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan, di jenjang Sekolah Dasar (SD), sekolah negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa. Sementara itu, sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri tercatat 245.977, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Angka ini mengindikasikan bahwa keberadaan sekolah swasta berperan signifikan dalam menunjang akses pendidikan dasar.

Negara Tetap Punya Kewajiban Konstitusional

MK menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, tanpa memandang bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakannya. Dengan demikian, negara tetap memikul tanggung jawab utama untuk memastikan pendidikan dasar dapat diakses secara merata oleh seluruh warga negara, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar tanpa diskriminasi,” tegas MK dalam amar putusan.

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya pemerataan akses pendidikan dan penghapusan kesenjangan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta dalam pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *