KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya enggan menanggapi lonjakan suara yang diperoleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasar pada hitung manual (real count) yang terpaut jauh dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, Minggu (3/3/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

radiobossfm.com, RENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bahwa pemerintah Malaysia telah mengizinkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah Malaysia memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.  Idham mengatakan,  kemarin, tim KPU termasuk dirinya sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, didampingi beberapa representasi dari kedutaan besar. Dari hasil pertemuan itu, menurut Idham, pemerintah Malaysia mengizinkan PSU melalui metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis/yurisdiksi Indonesia.

Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center sebagaimana tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024. Lalu, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. KPU juga mengklaim bahwa seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk PSU di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan. PSU tersebut akan melayani pemilih DPT sebanyak 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS LN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Sebelumnya, nasib pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sempat terancam seiring terbitnya Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 oleh pemerintah Malaysia. Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia dengan dua kategori: apabila dilaksanakan di dalam wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat tiga bulan sebelum; apabila dilaksanakan di luar wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat enam bulan sebelum. KPU RI pun bersurat untuk meminta bantuan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah ini untuk melakukan pembicaraan tingkat tinggi. Sebab, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara, atau pada 20 Maret 2024 nanti.

Sebagai informasi, KPU dan Bawaslu sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu. Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri. Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang. (Rid/Kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM