TRENGGALEK- Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan pengecekan hewan ternak di beberapa pasar hewan yang ada di Kabupaten Trenggalek, Rabu (11/5/2022). Hal ini sebagai langkah peningkatan kewaspadaan dini terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini marak menyerang hewan ternak terutama sapi dan domba di Jawa Timur.
Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Nur Kholik mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam Surat Edaran dari Kepala Badan Karantina Pertanian, Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Kita tadi sudah melakukan antisipasi untuk waspada dini ke pasar-pasar hewan yang ada di Kecamatan Tugu. Kita sampaikan kepada peternak maupun kepada penjual dan pembeli untuk tidak mengambil hewan ternak dari tempat tempat terwabah tersebut,” kata Kholik.
Plt Dinas Peternakan Trenggalek ini menerangkan, kasus PMK dulu juga pernah muncul pada tahun 1986 dan telah dinyatakan bebas PMK. Namun saat ini penyakit atau wabah ini kembali ditemukan di empat Kabupaten yang ada di Jawa Timur yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo. Selain itu ada Kabupaten/Kota lain yang juga terindikasi terjangkit PMK dan saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium.
“Untuk yang sudah diambil labnya dan tinggal menunggu hasil lab yaitu ada di Kota Batu, kemudian Kota Surabaya, Jombang bahkan di Boyolali Jawa Tengah,” terangnya.
Terkait ciri ciri hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku ini Kholik menyebutkan, diantaranya terjadi peradangan di mulut sapi atau domba yang berakibat susah makan hingga lemas dan efek terburuk bisa menyebabkan kematian pada hewan ternak.
“Terjadi peradangan di hewan ini dan susah makan, bahkan keluar lendir dari mulut seperti berbusa, dan hewan ini cenderung tiduran karena sulit untuk berdiri. ketika penyakit ini sudah menyerang ke kaki lewat kuku kuku maka kuku hewan ternak ini bisa terkelupas” jelasnya.
Masih menurut kholik dengan adanya penyakit ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat ataupun pedagang sapi dan domba yang ada di Kabupaten Trenggalek khususnya, untuk tidak mengambil hewan dari daerah terwabah dan segera melaporkan ke pihak terkait apabila ada temuan penyakit PMK pada hewan ternak di Kabupaten Trenggalek.
“Kita sudah meminta kepada petugas yang ada di Kecamatan untuk terjun ke lapangan langsung dan meminta informasi kepada masyarakat apabila ada ciri ciri hewan ternak yang mengalami penyakit mulut dan kuku untuk segera menginformasikan kepada dinas terkait guna pencegahan penularan ke hewan lainnya,” tuturnya.
Terkait tingkat kelayakan konsumsi untuk daging maupun susu dari hewan yang terjangkit penyakit PMK ini, Kholik menegaskan bahwasanya aman untuk dikonsumsi. Namun demikian harus tetap diolah melalui proses pemasakan yang cukup guna untuk mematikan virus yang ada pada hewan tersebut. (pit)