Resmikan Omah Sambung Roso, Kepala Kejati Jatim : Tidak Semua Kasus Pidana Harus Selesai Melalui Jalur Hukum

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati (tengah) melakukan Penandatanganan Prasasti dalam kegiatan peresmian omah sambung roso Restorative Justice di Pendopo Trenggalek, Rabu (8/6/2022). Foto : Anggar Pito/Radio Boss

TRENGGALEK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meresmikan omah sambung rasa Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Trenggalek. Rumah RJ adalah sebagai upaya untuk memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi.

Peresmian omah sambung roso dilakukan dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Rabu (8/6/2022).

“Omah sambung roso ini sendiri dibangun oleh Pemerintah Daerah setempat agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika ada masalah hukum yang terjadi. Bisa dilakukan guna memediasi oleh mereka yang bermasalah hukum, baik antara korban dengan keluarganya maupun dengan pelaku tindak pidana,” terang Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Menurut Mia, omah sambung rasa restorative justice ini diresmikan karena tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum. Tapi bisa dilakukan dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di lingkungan, dan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

“Jadi restorative justice bisa dilaksanakan dengan syarat pelaku pidana bukan residivis, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak semata mata karena keinginan hatinya, tapi mungkin karena ada dorongan emosional maupun masalah ekonomi, terus yang kedua jangka waktu hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga dimana angka kerugian yang disebabkan tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.Yang ke empat ada upaya bisa saling memaafkan dan direspon positif oleh masyarakat.” jelasnya.

Satu satunya Kepala Kejati perempuan yang ada di Jawa Timur ini menambahkan, bawasanya di seluruh Jawa Timur ada 182 rumah restorasi justice. Sedangkan di Trenggalek sendiri ada 14 omah sambung rasa restorasi justice yang tersebar di setiap Kecamatan.

Kepala Kejati Jawa Timur berharap, dengan adanya omah sambung rasa restorative justice di Trenggalek, kedepan bisa jadi fasilitator untuk mencegah atau mendampingi masyarakat agar tidak mempunyai fikiran bahwa hukum ini selalu lancip ke bawah tapi tumpul ke atas. Jadi semua rakyat Indonesia ini memiliki tingkatan hukum yang sama di mata pengadilan.

Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin menyampaikan bahwa pihaknya sangat senang dan bersyukur dengan adanya omah restorative justice. Menurutnya karena tidak semua permasalahan harus selesai di meja hijau.

“Saya merasa senang karena omah sambung roso ini ada di setiap kecamatan. Jadi harapan saya, ini juga bisa menjadi rumah untuk saling belajar, bisa dilaksanakan diskusi, belajar bersama di sana. Sehingga nanti semua bisa berjalan kondusif dan aman untuk Trenggalek,” ungkapnya.

Saat ditanya langkah kedepan yang akan diambil pemerintah daerah terkait omah sambung rasa restorative justice, Bupati muda ini akan melakukan penjadwalan keliling untuk mengetahui permasalahan yang ada di masing masing Kecamatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Masnur, saat dimintai tanggapan terkait adanya semboyan bahwa hukum itu tidak selalu ada di buku tetapi ada di hati nurani, pihaknya menjawab bahwa semboyan atau jargon ini sudah ia laksanakan dan masyarakat juga sudah merespon dengan baik kegiatan restorative justice ini.

“Alhamdulilah kita sudah melaksanakan terkait semboyan itu dan sudah ada 6 perkara yang bisa di restorasi justice dari 7 perkara yang kita usulkan. Sebab salah satu usulan dari kami tidak direstui, karena memang tidak memenuhi syarat untuk di RJ kan,” pungkasnya. (Pit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM