Sah! Hak Merk Nama dan Logo PSHT Milik Pengurus Pusat Madiun, Yakni Ketua Dewan Pusat Kang Mas Issubiantoro

Radiobossfm.com, MADIUN-  Sengketa tentang pemegang sah hak merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah usai. Ketua Dewan Pusat H. Issubiantoro menang setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan penolakan atas peninjauan kembali (PK) yang di lakukan oleh Taufik. Hal itu di sampaikan oleh Sutrisno Budi, selaku Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT dalam press release hari ini, Sabtu (8/4/2023) bertempat di Graha Krida Budaya, Jalan Merak nomor 17 Kota Madiun.

Hadir dalam kegiatan press release yakni Ketua Dewan Pusat PSHT, H. Issubiantoro, Ketua Umum PSHT, R. Moerdjoko HW, para pengurus pusat PSHT serta biro humas dari seluruh cabang yang ada di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Di hari yang bahagia ini Sekretaris Lembaga Hukum dan Advokasi, Sutrisno Budi menjelaskan bahwa hasil permohonan peninjauan kembali (PK) yang di lakukan oleh saudara Mohamad Taufik, dalam sengketa atas hak merk dagang dan jasa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) .

“Alhamdulillah putusan PK telah keluar, dimana permohonan PK mereka ditolak, sehingga konsekuensinya adalah mereka bukan lagi pemegang hak merk atas Persaudaraan Setia Hati Terate dan mereka tidak berhak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai nama perkumpulan nya,” jelas Sutrisno.

Pendopo graha Krida Budaya, Padepokan PSHT di Jl Merak no. 17 Kota Madiun. Foto : Istimewa

Di lokasi yang sama, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate kang mas R Moerdjoko HW, saat di konfirmasi terkait kegiatan ini, pihaknya mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate karena setelah lebih dari 7 tahun berjuang akhirnya ada 8 putusan pengadilan yang telah dapat di selesaikan dengan baik. Pihaknya juga akan melakukan apa yang telah di rekomendasikan oleh Lembaga Hukum dan Advokasi.

“Alhamdulilah, ini merupakan hasil kerja keras dari tim LHA dan semoga ini bisa di catat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT. Dan berdasarkan rekomendasi dari tim LHA , maka pengurus pusat akan melakukan tindak lanjut terkait sosialisasi dan hal hal lain yg diperlukan,” tegasnya.

Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), H. Issubiantoro saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh saudara Mohamad Taufik. Beliau juga mengajak semua pihak untuk menyikapi putusan ini dengan arif dan bijaksana.

“Saya ucapkan terima kasih kepada LHA serta jajarannya, juga kepada semua pengurus, alhamdulilah permohonan PK penggugat ditolak. Untuk itu saya menghimbau kepada saudara saya para ketua cabang bersama jajarannya, saya mohon agar jangan sampai terjadi istilahnya arogan, yang artinya dengan kemenangan ini terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

H.Issubiantoro menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah menyiapkan langkah langkah yang nantinya bisa dilakukan oleh pengurus cabang di wilayah masing masing, serta tidak lupa pihaknya juga meminta doa dan dukungan agar apa yang telah di rencanakan ini bisa berjalan lancar tanpa suatu halangan apapun.

Masih di lokasi yang sama, Ketua I Koordinator Bidang Organisasi, Sigid Agus Hari Basoeki saat di konfirmasi menegaskan bahwa dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini bisa menjadi perdebatan terakhir tentang tentang hak merk nama dan logo SH Terate.

“Semua dalil, semua pertimbangan sudah dibuat dan diputuskan oleh majelis hakim bahwa hak atas merk nama dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate, sah menjadi milik kang mas Issubiantoro dalam kapasitas beliau selaku Ketua Dewan Pusat,” tegasnya.

Sigid menambahkan bahwa saat ini SH Terate juga sudah memiliki badan hukum yg terdaftar di Kemenkumham. Semoga dengan adanya putusan PK dan terdaftarnya badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate di Kemenkumham ini bisa mengakhiri sengketa hukum di organisasi kita. (pit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM