Radiobossfm.net, TRENGGALEK- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah bersama Tim Assistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Alwi Burhanudin di ruang rapat gedung DPRD Trenggalek, Selasa (5/4/2022).
Alwi dikonfirmasi usai rapat menyampaikan agenda hari ini terkait finalidasi pembahasan beberapa Daftar inventarisasi Masalah (DIM) yang mana dalam pembahasan sebelumnya belum selesai.
“Jadi hari ini kita membahas terkait norma aspirasi, Alhamdulilah sudah dimasukkan di Peraturan Daerah (PERDA) dan terkait transaksi tunai dan non tunai,” tegasnya.
Sedangkan terkait transaksi tunai dan non tunai sendiri, Alwi menjelaskan bahwa di Trenggalek secara umum sudah terjadi transaksi non tunai. Sedangkan untuk besaran transaksi tunai yang diperbolehkan, selanjutnya pihaknya akan menyampaikan terkait hal ini ke Bupati Trenggalek.
“Kita sebenarnya ingin menegaskan semua transaksi harusnya non tunai, tapi dalam pelaksanaannya itu memang ada yang tunai,” kata Alwi.
Ketua Pansus II ini juga memberikan keterangan bahwa masalah yang paling krusial dalam Daftar inventarisasi Masalah (DIM) adalah terkait aspirasi dari anggota DPRD atau dari konstituen.
Alwi menegaskan bahwa rapat kerja Pansus II bersama tim asistensi dalam rangka membahas raperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah telah selesei dan sudah finalisasi.
“Karena semua pembahasan sudah selesei 100 persen tinggal menunggu evaluasi Gubernur,” pungkasnya. (pit)