Jemaah Usia 80 Tahun Lebih Tak Harus Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa biaya paket haji tahun ini 30 persen lebih murah dibandingkan tahun lalu.(PIXABAY)

radiobossfm.com, Trenggalek – Kepala Subdit Dokumen Haji Kementerian Agama (Kemenag) Zainal Ilmi mengatakan, calon jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun tidak wajib maelakukan rekam biometrik dalam proses penerbitan visa haji. Kendati demikian, rekam biometrik bagi jemaah lainnya tetap diperlukan, mengingat hal tersebut merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi Saudi Visa Bio.

Diketahui, rekam biometrik sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. Adapun penerbitan visa haji diperlukan untuk berangkat ke Arab Saudi demi melaksanakan ibadah haji tahun ini. Dalam prakteknya, jemaah calon haji memang harus melengkapi sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penerbitan visa haji. Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF. Dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Namun, jika email dan nomor ponsel yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

Sebelumnya, Kemenag sudah menerbitkan sebaran kuota tahun tahun 2023 melalui Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Dalam beleid ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Dari 203.320 kuota haji reguler diperinci terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak 3 orang untuk satu kelompok terbang. Sementara itu untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. (Rid)

 

SUMBER : KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM