Radiobossfm.com, TRENGGALEK – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat. Desakan itu muncul setelah putusan sidang tragedi Kanjuruhan yang dinilai jauh dari rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.
Divisi Hukum Kontras Andi Rizaldy yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023), menyebut desakan ditujukan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara Kanjuruhan ini. Di sisi lain, Andi mengatakan desakan ditujukan kepada Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen. Desakan juga ditujukan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Diketahui tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas. Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022. Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
SUMBER : KOMPAS