Bawaslu Ingin Punya Kewenangan Investigasi Akses Masuk Dana Kampanye di Pemilu 2024

Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Radiobossfm.com, TRENGGALEK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ingin mempunyai kewenangan melakukan investigasi hingga masuk akses data penggunaan dana kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024. Dengan peristiwa ini pihaknya akan merevisi peraturan KPU seperti kewenangan Bawaslu direncanakan bisa melakukan investigasi masuk akses data (dana kampanye).

Herwyn menjelaskan bahwa persoalan dana di setiap Pemilu bisa digunakan untuk dua kegiatan, yakni kegiatan yang masuk kategori resmi dan ilegal. Kegiatan resmi, misalnya, penggunaan dana untuk kegiatan kampanye pada pesta demokrasi. Sedangkan, kegiatan ilegal seperti pengunaan dana untuk politik uang. Dari penggunaan dana kampanye ini, Bawaslu juga dapat menilik rekam jejak dana tersebut. Sejalan dengan itu, Herwyn menyampaikan, Bawaslu telah memetakan mengenai kerawanan pada Pemilu 2024. Salah satunya terkait pencegahan penggunaan dana ilegal.

Sebelumnya, hal serupa pernah disampaikan oleh Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Dia menyebut, sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024. Menurut Danang, kejahatan lingkungan  dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen, melainkan secara bersama-sama.

 

SUMBER : KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM