RADIOBOSSFM.COM – Di tengah derasnya musik digital yang berganti cepat setiap minggu, ada satu lagu yang tetap bertahan di ingatan warga Trenggalek. Bukan karena viral di media sosial. Tapi karena lagu itu tumbuh bersama masyarakatnya.
Namanya “Kutho Trenggalek”.
Lagu daerah yang selama puluhan tahun dikenal masyarakat itu kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penetapan tersebut diterima Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek dalam agenda penyerahan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Lagu/Musik Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada 12 Mei 2026 di Surabaya.
Status itu bukan sekadar administrasi negara. Ada makna lebih besar di baliknya: pengakuan bahwa lagu ini merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat Trenggalek.
Lagu yang Sudah Dikenalkan Sejak SD
Bagi banyak warga Trenggalek, “Kutho Trenggalek” bukan lagu asing. Lagu ini bahkan sudah diperkenalkan kepada anak-anak sejak jenjang sekolah dasar.
Di berbagai sekolah, lagu tersebut kerap dinyanyikan saat pelajaran seni budaya, kegiatan pentas sekolah, hingga acara peringatan daerah. Dari sana, generasi muda mulai mengenal seperti apa Trenggalek digambarkan lewat lirik lagu.
Menariknya, lagu ini bukan hanya soal nada dan irama. Liriknya menjadi semacam “peta budaya” tentang Trenggalek.
Mulai dari kondisi geografis wilayah yang dikelilingi pegunungan, tanah yang subur, hingga hasil bumi unggulan masyarakatnya.
Lagu “Kutho Trenggalek” diketahui diciptakan oleh Agus Sarondeng. Hingga kini, karya tersebut masih terus dikenal dan diwariskan lintas generasi.
Trenggalek yang Ditulis Lewat Lagu
Kalau mendengar liriknya, “Kutho Trenggalek” terasa seperti surat cinta untuk sebuah daerah.
Lirik demi lirik menggambarkan Trenggalek sebagai wilayah yang makmur dan kaya hasil alam. Ada cengkeh, durian, manggis, kopi, empon-empon, hingga produk khas seperti batik Trenggalek, tempe, dan alen-alen yang disebut secara langsung.
Berikut penggalan lirik lagu tersebut:
Kutho Trenggalek Kutho Trenggalek
Kinubengan gunung-gunung tepung gelang
Bumine loh jinawi
Tanah jowo katon subur cengkeheDuren lan manggis wohe dedompolan
Turine lugure mungkibate angrembuyuh
Kondang ningrat produksi batik Trenggalek
Tempene alen-alen tekan monco projoTaneman pon empon kopi mrajak semi
Pranyoto subur makmur
Kutho Trenggalek
Lewat lirik itu, masyarakat seperti diajak melihat Trenggalek dari sudut yang sederhana namun hangat. Tentang gunung-gunung yang mengelilingi kota, hasil bumi yang melimpah, dan identitas lokal yang tetap dijaga.
Sebelum era konten wisata dan video cinematic menjamur di media sosial, lagu ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi media promosi daerah.
Bedanya, promosi dilakukan lewat gendhing dan syair Jawa.
Kenapa Status KIK Penting?
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi langkah penting dalam perlindungan budaya lokal. Sebab karya budaya tradisional rentan hilang, diklaim pihak lain, atau bahkan terlupakan oleh generasi baru.
Melalui skema KIK, negara mengakui bahwa karya tersebut hidup dan berkembang secara kolektif di tengah masyarakat. Tidak dimiliki satu individu semata, tetapi menjadi bagian dari warisan budaya daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai daerah di Indonesia juga mulai aktif mencatatkan lagu tradisional, tarian, hingga motif budaya mereka sebagai Ekspresi Budaya Tradisional.
Langkah ini sekaligus menjadi cara menjaga identitas lokal di tengah budaya global yang makin seragam.
Dan bagi Trenggalek, “Kutho Trenggalek” bukan cuma lagu lama.
Ia adalah suara tentang kampung halaman. Tentang tanah yang subur. Tentang kota kecil yang diceritakan lewat nada, lalu diwariskan dari generasi ke generasi.

