RADIOBOSSFM– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah skema pemilu Indonesia. Dalam sidang pleno, Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa Pemilu 2029 tidak akan lagi digelar secara serentak, mengakhiri praktik pencoblosan lima kotak suara dalam satu hari .
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan menyatakan bahwa pasal-pasal yang mengatur keserentakan pemilu dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat tidak mengikat secara bersyarat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan alasan kebijakan ini:
- Mencegah kelelahan pemilih karena harus memilih banyak kotak suara dalam satu waktu.
- Memberi ruang evaluasi kinerja pemerintah sebelum pemilu lokal dimulai.
- Mengurangi beban teknis penyelenggara dan partai politik dalam merekrut kader dan mempersiapkan pemilu.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa:
Pemilu serentak tetap berlaku untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Pilkada, yang meliputi pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, akan dipisah dan digelar serentak dengan pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, minimal dua tahun setelah pelantikan presiden.
Dengan demikian, siklus penyelenggaraan pemilu nasional ke depan akan terbagi dalam dua fase besar:
- Pemilu Nasional: Pilpres, DPR RI, DPD RI
- Pilkada & Pileg Lokal: Gubernur, Bupati, Wali Kota + DPRD
Implikasi langsung:
- Pemilu Nasional selanjutnya dijadwalkan pada 2029; Pemilu Daerah akan dilaksanakan paling cepat tahun 2031.
- Sistem “5 kotak suara” tidak akan digunakan lagi sejak pemilu mendatang.
Putusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai hal ini sebagai langkah maju dalam reformasi pemilu, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi biaya tambahan serta kompleksitas baru dalam tahapan pemilihan.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera melakukan kajian menyeluruh untuk menyusun desain pemilu yang sesuai dengan putusan MK tersebut.