Radio Boss – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait nikah beda agama pada Selasa 31 Januari 2023, telah menjaga ketenangan hidup keluarga Indonesia. MK dalam sidang putusan tersebut menyatakan sikapnya tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Perkawinan. Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada karena kalau nikah beda agama ini ditolerir maka akan menimbulkan dampak negatif yang besar.
Dampak negatif pertama bagi yang melakukan nikah beda agama hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan. Kedua bagi orang tua yang nikah beda agama akan menyebabkan keturunannya tidak jelas nasibnya karena pernikahan tersebut dalam islam tidak sah sehingga nasib anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya. Dampak negatif ketiga apabila anaknya perempuan dan ayah biologisnya tidak beragama Islam tentu sang ayah tidak bisa menjadi wali bagi anaknya yang beragama islam. Alasan keempat dampak negatif dari pernikahan beda agama adalah hilangnya hak waris-mewarisi diantara anak dan orang tua. Pasalnya ketidaksamaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam Islam. Alasan kelima, nikah beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik bathin apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu. Hal ini disebut Anwar sebagaimana dilansir dari Okenews.com, tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama. Alasan terakhir, bagi orang tua kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya tentu akan membuat hatinya tidak tenang karena anaknya tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya yang diinginkannya. Jadi kesimpulannya nikah beda agama lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarganya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang pria bernama E. Ramos Petege dan mendaftarkan gugatan pernikahan berbeda agama ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama pada Selasa (31/1/2023).