Berita  

Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

akta kematian disdukcapil kompas.com foto

Radio Boss – Kematian setiap warga negara Indonesia adalah peristiwa penting yang harus dicatatkan pada negara. Pencatatan kematian ini akan dituangkan dalam sebuah dokumen yang disebut akta kematian. Namun, dikarenakan satu atau sejumlah alasan, pelaporan kematian terkadang tidak langsung dilakukan. Lalu, bagaimana cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal? Melansir dari Kompas.com, berikut kami rangkum untuk anda

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat akta kematian. Adapun syarat untuk membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal meliputi:

  • Surat kematian dari dokter/rumah sakit untuk orang yang meninggal di rumah sakit atau surat kematian dari kepala desa/lurah (asli) bagi yang meninggal di rumah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal; Akta Kelahiran orang yang meninggal (bagi yang memiliki)
  • Fotokopi KTP saksi
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Akta Nikah orang yang meninggal bagi yang sudah menikah
  • Fotokopi Akta Kematian suami/istri bagi orang yang meninggal dengan status janda atau duda
  • Surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian dan diberi meterai; Jika orang yang telah meninggal tersebut tidak lagi terdapat dalam database kependudukan, maka pengurusan akta kematiannya harus dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu.Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat. Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal, yakni:
  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  • Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  • Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian
  • Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon.
Editor: Rida Yuyun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM