Ratusan Pokir Dalam SIPD Dikembalikan Karena Data Tidak Lengkap, DPRD Trenggalek Gelar Rapim

Radiobossfm.net, TRENGGALEK- DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pimpinan (RAPIM), bersama ketua fraksi dan tim pendamping fraksi guna membahas adanya usulan pokir DPRD pada RKPD tahun 2023 yang dikembalikan karena adanya data yang dinilai kurang lengkap.

Agus Cahyono sebagai pimpinan rapat mengatakan, agenda rapat adalah pembahasan tentang kelengkapan data atas usulan kegiatan di sistem informasi Pembangunan Daerah (SIPD). 

“Kegiatan-kegiatan yang kita usulkan ke SIPD ada data yang belum lengkap, sehingga OPD belum bisa mendeteksi apakah itu sesuai kewenangannya atau tidak sehingga ada beberapa data dikembalikan,” kata Agus Cahyono usai memimpin jalannya rapim di ruang bamus gedung DPRD Trenggalek, Rabu (13/4/2022) . 

Foto : Rapim Ketua Fraksi DPRD Trenggalek bersama tim pendamping fraksi di ruang bamus DPRD Trenggalek, Rabu (13/4/2022)

Menurut agus, ada ratusan usulan dari aspirasi masyarakat yang belum lengkap datanya, dan saat ini akan segera dilengkapi. 

“Misalkan satu dewan mengakomodir 10 usulan dari masyarakat, berarti ada sekitar 450 usulan yang kembali karena datanya kurang lengkap,” ucapnya. 

Menurut politisi dari PKS ini, permasalahan seperti ini juga terjadi di kabupaten lain, ada kabupaten yang urusan administrasinya sudah bagus dan ada juga kabupaten yang belum bagus. Pihaknya juga menyampaikan saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti hasil audit dari BPK terkait catatan aset.

“Sejak awal OPD ini ingin data yang lebih valid sehingga itu menjadi kewenangan OPD, sehingga nanti ketika membangun langsung bisa mencatat sebagai asetnya pemerintah daerah ” tutur Agus. 

Dengan adanya permasalahan ini pihaknya di DPRD akan kembali berkoordinasi dengan masyarakat pengusul. Dan apabila tidak sesuai dengan tupoksi, maka selanjutnya akan digeser ke OPD yang berwenang. 

“Jadi misalnya tanah yang akan dibangun itu bukan milik pemerintah daerah, kemudian dibangun oleh pemerintah daerah, itu boleh tapi harus ada MOU di depan. Dan nanti ketika batas akhir MOU nilai aset itu adalah nol dan kembali menjadi aset desa” terangnya. 

Agus Cahyono berharap kepada OPD agar menyiapkan perencanaan yang matang sebelum memulai pekerjaan. Sedangkan untuk pemerintah daerah, ia juga berharap harus lebih baik dalam soal legalisasi data awal aset untuk lebih mempermudah pembangunan dan diharapkan akhir bulan ini SIPD sudah clear. (pit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM