Berita  

Saudi terbitkan visa transit namun tak bisa untuk haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (ANTARA/HO-Kemenag)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (ANTARA/HO-Kemenag)

Radio Boss – Kementerian Agama menyebut Arab Saudi menerbitkan layanan baru yaitu penerbitan visa transit elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, tetapi tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief sebagaimana dilansir ANTARA mengatakan, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. Menurut Hilman layanan ini cukup memudahkan bagi jamaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah.

Visa transit elektronik ini diperuntukkan untuk wisatawan. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa tersebut gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Hilman mengatakan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tentang Visa Mujamalah, Hilman menjelaskan bahwa itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

Regulasi ini, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.

Editor: Rida Yuyun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM