TRENGGALEK, RADIOBOSSFM- Konflik perbatasan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung kembali memanas. Sebanyak 13 pulau yang selama ini diyakini masuk dalam wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek, kini terancam berpindah ke Tulungagung setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, ke-13 pulau dinyatakan berada dalam wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal, menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek, pulau-pulau yang tersebar di sekitar kawasan pesisir Prigi itu masih masuk dalam administrasi Trenggalek.
Upaya diplomasi telah dilakukan kedua daerah, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga kini belum ada titik temu. Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersikukuh mempertahankan wilayahnya dan berencana mengirimkan surat keberatan untuk meminta kajian ulang kepada Kemendagri.
“Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” ujar Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa proses revisi RTRW 2012–2032 yang sedang menunggu finalisasi dari pusat tidak akan mengubah status pulau-pulau tersebut. Ia menganggap posisi hukum Trenggalek tetap kuat karena sesuai dengan RTRW provinsi yang terbaru.
“Tentu (13 pulau) masih kita sertakan. Karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya ada di wilayah Trenggalek,” tegas Doding.
Perbedaan dasar hukum menjadi penyebab utama tarik-menarik wilayah ini. Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 yang memutakhirkan kode wilayah administrasi, sedangkan Trenggalek mengacu pada Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda RTRW Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, yang memasukkan pulau-pulau itu ke dalam wilayahnya.
Ke-13 pulau yang disengketakan tersebut yakni:
- Pulau Anak Tamengan
- Pulau Anakan
- Pulau Boyolangu
- Pulau Jewuwur
- Pulau Karangpegat
- Pulau Solimo
- Pulau Solimo Kulon
- Pulau Solimo Lor
- Pulau Solimo Tengah
- Pulau Solimo Wetan
- Pulau Sruwi
- Pulau Sruwicil
- Pulau Tamengan.
Meskipun tak berpenghuni, keberadaan pulau-pulau ini sangat strategis secara geografis dan ekonomi karena berada di kawasan wisata unggulan Trenggalek. Potensi kelautan, pariwisata, serta aspek geopolitik menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mempertahankan klaim wilayah tersebut.
Jika tidak diselesaikan secara menyeluruh dan berbasis data geospasial yang sahih, sengketa wilayah ini dikhawatirkan akan menjadi preseden konflik administrasi antar daerah di masa depan.