Breaking News

Perda dan Perbup Toko Modern di Trenggalek Tidak Sinkron

Foto : Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) saat rapat bersama Komisi I DPRD Trenggalek membahas evaluasi pengelolaan pasar berjejaring, Kamis, (26/1/2023).

TRENGGALEK – Toko modern berjejaring di Kabupaten Trenggalek membuat pedagang kecil resah. Mereka merasa usahanya terancam karena toko berjejaring modern yang tidak terkontrol, dimana ada toko modern yang melanggar batas jarak hingga jumlah kuota di masing-masing kecamatan.

Hal itu disampaikan Saniran PLT Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) saat rapat bersama Komisi I DPRD Trenggalek membahas evaluasi pengelolaan pasar berjejaring, Kamis (26/1/2023).

“Memang ada pertumbuhan indomaret yang sangat drastis, dimana keresahan tersebut dirasakan para pedagang pasar dan toko tradisional,” ungkap Alwi Burhanudin Ketua Komisi I usai rapat.

Diakui Alwi, sebenarnya Pemkab memiliki aturan berupa Perda dan Perbup dimana pembentukannya merupakan semangat untuk memberi ruang gerak pada toko lokal agar tidak tergerus oleh toko modern.

Namun yang terjadi, dari evaluasi rapat ada sebanyak 61 outlet toko modern berjejaring, bahkan ada sekitat 6 toko modern yang belum memejuhi syarat operasional namun ada telah membuka dan beroperi. Padahal sesuai aturan sebelum izin dan syarat lengkap toko modern belum dapat beroperasi.

Hal itu sesuai Perda dan Pebup yang ada dimana toko modern berjejaring harus memenuhi persyaratan yang telah di tuangkan. Seperti jarak toko modern dengan pasar tradisional hingga jumlah kuota di izinkannya toko modern berdiri di setiap kecamatan.

“Namun peraturan yang ada masih perlu di evaluasi, karena ada beberapa aturan yang timpang,” tegasnya.

Dijelaskan Alwi tumpang tindihnya aturan terjadi seperti telah di tetapkannya aturan pada Perda tentang jarak dan kuota namun pada Perbup di perbolehkan dengan syarat. Dengan adanya evaluasi tersebut Komisi I meminta adanya revisi Perbup.

Pada inti operasional toko modern meski banyak pelanggaran secara jarak dan kuota namun juga di atur jika berbentuk koperasi izin operasional bisa di berikan. Secara izin berbunyi mitra atau berbentuk koperasi masih di dalami.

“Jadi pada Perbup yang berlaku jika di miliki oleh koperasi Perda itu bisa dilanggar. Jadi adanya perda itu tidak ada artinya karena di Perbul diperbolehkan,” terang Alwi.

Ditambahakan Alwi, sesuai dengan jumlah toko yang sudah di atur dalam perda, sebenarnya ada banhak kecamatan yang melebihi kuota. Tentu dengan adanya toko modern sangat di keluhkan para pedagang karena berdampak pada mengurangi omset toko tradisional.

Dalam hal ini penegakan Perda ada pada Satpol PP, namun telah disampaikan penegak Perda tidak bisa sembarangan dalam menertibkan. Harus sesuai aturan dengan melayangkan surat peringatan hingga penyegelan.

Sementara itu Saniran selaku PLT Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) menerangkan bahwa aturan tersebut telah di implementasikan pada Perda nomor 29 tahun 2016 dan Perbup 59 tahun 2019 tentang pengelolaan pasar berjejaring.

Hasilnya data toko modern saat ini ada 55 unit, 37 dengan indomaret yang 18 dengan lainnya. Serta ada 6 toko modern masih dalam proses karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Rincian tersebut sudah di sampaikan dengan komisi I untuk di tindaklanjuti.

“Karena ada aturan di pasal 25 tentang adanya tahapan sanksi, ada yang sudah beroperasi dan belum,” tuturnya.

Saniran menjelaskan, untuk tindaklanjut penegakan ada pada ranah Satpol PP. Ada himbauan untuk penegakan pertama kali, apalagi ada aturan yang belum memenuhi agar tidak melakukan operasi.

Karena ada beberapa yang menyalahi aturan terkait jarak karena terlalu dekat dengan pasar rakyat. Temuan tersbeut karena adanya paguyuban pasar di Kecamatan Tugu yang mengadu.

Berdasarkan aturan yang ada jumlah kuota di setiap kecamatan sudah di tetapkan. Yakni ada 9 di Kecamatan Trenggalek, kuota di Kecamatan Watulimo 6, kuota di Kecamatan Pogalan 5, di Kecamatan Tugu 5, di Kecamatan Karangan 5, kuota di Kecamatan Durenan 5, di Kecamatan Gansusari 4, Kecamatan Suruh 2, di Kecamatan Kampak 2,

“Serta kuota di kecamatan Panggul 5, di Kecamatan Munjungan 3, kuota di Kecamatan Dongko 2, di Kecamatan Pule 3 dan Kecamatan Bendungan ada 2 kuota, itu yang di amanatkan di perda dan bisa di tambah dalam ketemtuan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM