Jokowi Larang Baju Bekas Impor, Mendag Akan Tindak Pengusaha Thrifting

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Data BPS menunjukkan, pada tahun 2021, hanya ada 8 ton impor baju bekas yang masuk ke Indonesia lewat pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian dan produk lainnya digunakan) dengan total nilai 44.000 dollar AS. Tempo/Tony Hartawan

Radiobossfm.com, TRENGGALEK – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi yang melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting yang kini akan marak. Menurut Zulhas, usaha baju bekas impor itu merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan membawa penyakit. Zulhas menyatakan penindakan akan dilakukan di kawasan yang banyak terdapat usaha thrifting seperti di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Zulhas menyebut bisnis baju bekas impor ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor. Pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui pusat pakaian thrifting untuk melaporkan. Zulhas menyebut salah satu faktor yang membuat bisnis impor baju bekas ini menjamur karena banyaknya jalur tikus di Indonesia. Zulhas mengklaim sudah bekerja sama dengan Satgas untuk mendeteksi jalur tikus tersebut.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut pihaknya bakal memusnahkan 900 lebih bal baju bekas impor yang tertangkap Satgas di Pekanbaru, Riau pada 17 Maret 2023. Lalu pada 21 Maret 2023, pihaknya bakal melanjutkan pemusnahan baju bekas impor di Mojokerto, Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi menyatakan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut dan usaha penjualan baju bekas impor. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.

SUMBER : TEMPO

Editor: Rida Yuyun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM