Radiobossfm.net, TRENGGALEK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah atau PPKD progres pembahasanya sudah sampai pada pasal akhir. Namun begitu masih menyisakan beberapa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang perlu harmonisasi menuju finalisasi.
Daftar inventarisir masalah antara lain tentang penambahan empat pasal dari usulan Panitia Khusus (Pansus) II dan dari Bagian Hukum. Pembahasan Ranperda digelar oleh Pansus II dan tim asistensi pemerintah daerah di aula rapat gedung DPRD Trenggalek, Jum’at (25/3/2022).
Ketua Pansus II Alwi Burhanudin dalam keteranganya usai memimpin rapat mengatakan, progres pembahasan Ranperda PPKD saat sudah sampai pada pasal terakhir.
“Proses pembahasan tentang Ranperda PPKD telah final, namun masih menyisakan DIM yang akan dibahas kembali di rapat berikutnya,” terangnya.
Pasal yang dibahas pada hari ini mulai dari pasal 160 hingga pasal 208. Dari semua pasal sudah dibahas didalam Pansus, sedangkan tentang daftar inventaris masalah telah tercatat pada notulen rapat.
“DIM itu ada penambahan dua ayat dari pansus dan dua ayat dari bagian hukum, jadi total ada penambahan empat ayat,” kata Alwi.
Penambahan ayat tersebut lanjut Alwi, yaitu tentang norma aspirasi dan masalah transaksional keuangan pada anggaran non tunai. Karena Ranperda ini kedepannya akan mengatur alur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Trenggalek.
“Intinya dari beberapa pembahasan pansus II tentang Ranperda PPKD telah selesai. Selanjutnya permasalahan yang ada akan dibahas di dalam rapat harmonisasi untuk menuju finalisasi,” kata Alwi di akhir keteranganya.