Cegah Siswa Titipan, KPK Keluarkan Edaran Pengawasan SPMB 2026/2027

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah pungutan liar, gratifikasi, dan praktik siswa titipan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Ilustrasi

RADIOBOSSFM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Edaran ini diterbitkan sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam proses penerimaan murid baru.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB untuk memastikan proses seleksi berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam keterangan resminya, KPK menyoroti sejumlah risiko korupsi yang kerap muncul saat pelaksanaan penerimaan murid baru. Risiko tersebut antara lain praktik siswa titipan, manipulasi data persyaratan, penyalahgunaan jalur penerimaan, hingga pemberian uang, barang, atau fasilitas tertentu kepada penyelenggara pendidikan untuk memengaruhi hasil seleksi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan harus menjunjung tinggi integritas selama pelaksanaan SPMB.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK.

KPK juga mengingatkan bahwa penerimaan hadiah, uang, atau bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif mengawasi pelaksanaan SPMB. Orang tua maupun calon peserta didik diimbau tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada panitia, tenaga pendidik, maupun pihak lain dengan harapan memperoleh kemudahan atau keuntungan dalam proses seleksi.

Penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan yang selama ini masih menjadi salah satu area rawan penyimpangan. KPK berharap seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan sesuai aturan sehingga setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil.

Informasi lengkap mengenai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi KPK:

KPK – Cegah Perilaku Korupsi, KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan SPMB

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artikel “Cegah Perilaku Korupsi, KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan SPMB”, dipublikasikan 30 Mei 2026.

RATECARD UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

📻
RADIO BOSS
● LIVE Streaming
📻