Aturan Baru Mendag: Beli MinyaKita Pakai KTP

Minyakita langka di Jabar, diduga ada penimbunan.(KOMPAS.com/Xena Olivia) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Mendag: Beli MinyaKita Pakai KTP", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/02/05/013100026/aturan-baru-mendag--beli-minyakita-pakai-ktp?page=2. Penulis : Muhammad Idris Editor : Muhammad Idris Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Radio Boss – Minyak goreng besutan pemerintah yang diluncurkan tahun lalu, MinyaKita, mendadak langka di sejumlah daerah. Berdasarkan Peraturan Harga minyak goreng pemerintah dengan merek MinyaKita sudah jauh melambung di atas Rp 14.000 per liter, bahkan di beberapa daerah dijual di atas Rp 20.000 per liter. Barangnya pun susah didapat alias langka. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagaimana dilansir Kompas.com menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan. Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan. Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023.

Sebelumnya, suplai minyak goreng per bulan hanya sebesar 300.000 ton per bulan. Kini pemerintah pun menaikkannya hingga 50 persen. Zulkifli mengatakan, kelangkaan MinyaKita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi akibat banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi MinyaKita lantaran kualitasnya yang tidak berbeda jauh. Ia menegaskan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) dijual seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg untuk minyak goreng curah.

Sebagai informasi saja, Kementerian Perdagangan meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter. MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor. Sederhananya, perusahaan-perusahaan produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia diharuskan memproduksi minyak murah kemasan MinyaKita agar bisa mendapatkan izin kuota ekspor CPO. Semakin besar MinyaKita yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, semakin besar pula kuota ekspor yang bisa diberikan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM