Gelar Sidak, Tim Gabungan Kabupaten Trenggalek Temukan Beberapa Kemasan Mamin Tidak Layak Jual

Petugas gabugan saat melakukan sidak makanan dan minuman pada salah satu toko di Trenggalek, Kamis (28/42022). Foto : Istimewa

Radiobossfm.net, TRENGGALEK- Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di empat Kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Tim gabungan ini yang terdiri dari Dinas kesehatan, Diskomindag, Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Humas) dan Satpol PPK Kabupaten Trenggalek.

Sidak makanan dan minuman yang digelar 26 dan 27April 2022 lalu ini terbagi dalam dua tim dengan lokasi yang berbeda. Tim satu melakukan sidak di Kecamatan Trenggalek dan Pogalan, sedangkan tim dua di wilayah Kecamatan Durenan dan Watulimo.

Nurul Hudha Triana, Kasi Pembinaan Farmasi Alat Kesehatan dan Makan Minum Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, mengatakan, hasil dari sidak kali ini pihaknya menemukan beberapa kemasan makanan dan minuman yang rusak.

“Temuan kita itu kebanyakan terkait kemasan yang sudah rusak, seperti Kemasan plastik yang tidak rapat serta kemasan makanan dan minuman kaleng yang penyok,” kata Nurul kepada Radio Boss, Kamis, (28/4/2022).

Nurul juga menyampaikan, kemasan makanan maupun minuman yang rusak bisa memungkinkan masuknya cemaran maupun bakteri yang bisa menyebabkan keracunan untuk masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Kemasan makanan dan minuman yang rusak memungkinkan adanya cemaran biologis maupun fisika. Makanan yang tercemar ini apabila dikonsumsi akan mengakibatkan keracunan atau diare,” jelasnya.

Dengan diberikannya Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada toko grosir maupun toko modern dan para distributor, diharapkan bisa lebih selektif dan lebih memahami akan standar kemasan.

“Jadi kita berikan penyuluhan kepada mereka terkait kemasan dan pelabelan. Harapan kita toko bisa lebih selektif dalam memilih produk yang akan beredar kepada masyarakat, sehingga bisa menjamin produk yang ada di masyarakat itu aman untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Nurul menghimbau kepada masyarakat, apabila membeli makanan maupun minuman, harus dilihat terlebih dulu label pada produk kemasan. Apabila kemasan bocor ataupun rusak jangan sampai dikonsumsi.

“Lihat dulu label pada produk yang meliputi tujuh item Yaitu Merek, Nama Produsen, Alamat, Kode Produksi, Netto, Nomor PIRT, dan Tanggal Kadaluarsa. Jadi semua makanan dan minuman yang beredar di masyarakat itu harus memiliki ijin demi keamanan makanan dan minuman tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM