Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Hearing Dengan ABPEDNAS, Bahas Tuntutan BPD Untuk Bisa Dicover BPJS

Radiobossfm.net, TRENGGALEK- Komisi I DPRD Trenggalek menggelar hearing terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengusulkan agar bisa diikutkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan dilakukan Komisi I DPRD Trenggalek bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kabag Hukum Pemkab Trenggalek, Dinas Sosial, Dinas PMD, Kepala BPJS dan Disnaker di ruang rapat DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (21/3/2022).

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menyampaikan, Komisi I akan mengkaji lebih dalam dasar hukumnya. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kita sebenarnya kan belum ya, perlu kajian dasar hukum yang lebih mendalam, kami Komisi I akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD supaya membuat rekomendasi kepada Bupati,” kata Alwi.

Sementara itu Ketua ABPEDNAS kabupaten trenggalek, Marsuji menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berharap adanya sebuah regulasi di Kabupaten Trenggalek terkait keinginan pihak ABPEDNAS agar tercover oleh BPJS .

Pihaknya berharap agar DPRD mendorong Bupati untuk menerbitkan Perbup terkait tututan BPD ini.

Hal senada juga disampaikan Khoiri Huda, selaku Bidang Advokasi dan Hukum ABPEDNAS Kabupaten Trenggalek. Pihaknya berharap ada respon positif dari eksekutif maupun legislatif terkait tuntutannya.

“Hearing ini kami maksudkan menjadi langkah awal saja untuk melihat bagaimana responsibilitas daripada eksekutif khususnya bagaimana daripada DPR sebagai kerangka legislatif ini untuk menyikapi apa yang kami sampaikan,” ujar Khori.

Terkait hasil hearing kali ini, khoiri menerangkan masih sebatas rekomendasi dari pihak legislatif. Khoiri juga berharap agar kedepan bisa segera diterbitkan petunjuk teknis berkaitan dengan pelaksanaan Perpres tentang BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti akan kita lihat kita minta keterangan lagi biasanya normatifnya kan limabelas hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM