radiobossfm.com, TRENGGALEK – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa besaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu kemarin. Yaitu sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu juga mengatakan bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Ia menjelaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.
Sementara itu, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
-
Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
-
Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
-
Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
-
Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
-
Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
-
Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
-
Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
-
Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
-
Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
-
Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.