Perda Kemudahan Investasi Lahir di Trenggalek

Doc:Prokopim Trenggalek
radiobossfm.com, TRENGGALEK – Peraturan terkait kemudahan investasi di Kabupaten Trenggalek disahkan Pemerintah dan DPRD. Lahir dari inisiatif DPRD upaya mendukung pemerintah daerah untuk memudahkan investasi masuk dengan memberikan insentif bagi investor maupun masyarakat yang ingin berinvestasi telah disahkan, Senin (27/5/2024) melalui sidahnh paripurna DPRD. Tentunya ini merupakan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan wakil rakyatnya di kursi parlemen dalam mendorong tumbuhnya perekonomian di Kabupaten di Pesisir Selatan Jawa itu.

Selain disahkannya Perda Pemberian Insentif Bagi Investor ini, juga disetujuinya pembahasan 2 Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Laporan Pertanggungjawaban Bupati  atas APBD Tahun Anggaran 2023 maupun Ranperda Daerah Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2045.
Menghadiri Paripurna DPRD ini, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara menyampaikan rasa syukurnya  tertang terlaksananya percepatan investasi yang adadi Kabupaten Trenggalek. Mas Syah berharap  Perda ini nanti bisa mempercepat iklim investasi sehingga perekonomian di Trenggalek bisa meroket. Sementara terkait LPJ Bupati tahun anggaran 2023 serta RJPD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 hingga 2045. Mas Syah mengungkapkan bahwa pihaknya akan fokus pelestarian lingkungan dengan Tema “Net Zero Karbon”.

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam membenarkan jika hari ini adalah penetapan perda yang sudah 2 tahun  bahas. Perda inisiatif dari DPRD yaitu kemudahan pemberian insentif bagi investor atau masyarakat. Kemudian 2 nota terkait dengan Rencana Peraturan Daerah Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2045. Serta Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023. Pihaknya berharap semuanya segera dibahas, karena limit waktu yang ada sangatlah singkat untuk akhir di masa jabatan di tahun 2019-2024 . (Prokopim/Rid)
Editor: Radio Boss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
1
Hubungi Kami
Scan the code
Hallo Radio BOSS FM