radiobossfm.com, TRENGGALEK – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya meluncurkan golden visa di Jawa Timur sebagai upaya untuk membantu peningkatan investasi di provinsi setempat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco A. Muttaqin, mengatakan peluncuran golden visa ditandai dengan acara sosialisasi golden visa bertajuk “The Exclusivity is Yours“. Sosialisasi Golden Visa ‘The Exclusivity is Yours‘ merupakan langkah maju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk mempertemukan langsung para investor dan pimpinan perusahaan di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya yang merupakan pengguna layanan keimigrasian atau mitra kantor imigrasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia mengatakan, melalui kegiatan ini para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih tentang bagaimana program golden visa ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara. Golden Visa Indonesia adalah komitmenya untuk memberikan layanan yang eksklusif dan memenuhi kebutuhan pemohon dengan standar tertinggi serta memberikan pengalaman yang tak tertandingi bagi mereka yang ingin berinvestasi dan berkontribusi pada kemajuan Negara Indonesia. Ia menjelaskan, golden visa adalah program izin tinggal istimewa yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik good quality travelers, yakni investor asing, talenta global, dan pensiunan mancanegara. Visa istimewa ini diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional.
Program Golden Visa ini, lanjut dia, memiliki sembilan tipe, yaitu visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, visa investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, visa investor perusahaan-perusahaan, visa diaspora (WNA eks-WNI), visa diaspora (WNA keturunan eks-WNI), visa rumah kedua, visa global talent, visa personage, dan visa silver hair. Pemegang Golden Visa akan mendapatkan banyak kemewahan di antaranya izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia dan bisa membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia. Menurutnya, orang asing pemegang golden visa juga bisa mengakses jalur prioritas dalam proses pemeriksaan imigrasi di bandara dan di kantor imigrasi. Selain itu, mendapat kemudahan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di bandara dan bahkan mengakses layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian atau lembaga berdasarkan perjanjian kerja sama.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono pada kesempatan itu mengatakan golden visa ini akan menarik investor dari luar negeri dan ini nanti akan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi. (Rid/Antara)