RADIOBOSSFM.NET– Sebuah analisis melaporkan tentang serangkaian aplikasi yang tersedia di Google Play Store, yang mengumpulkan data sensitif pengguna dan telah diunduh lebih dari 45 juta pemasangan aplikasi.
Data para pengguna tersebut berpotensi disalahgunakan yang signifikan akibat dari keamanan server atau database yang buruk.
Akun Instagram resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, @siberpoldametrojaya, merilis 11 aplikasi, antara lain menyediakan fitur adzan dan salat, yang mencuri data pribadi pengguna.
“Sobat Siber, waspada akan modus pencurian data pribadi berkedok aplikasi salat dan azan. Aplikasi tersebut telah banyak diunduh di Play Store,” kata @siberpoldametrojaya, dikutip Kamis (21/4/2022).
Aplikasi tersebut mencuri data melalui pengembangan perangkat lunak (SDK) pihak ketiga yang mencakup kemampuan untuk menangkap konten clipboard, data GPS, alamat email, nomor telepon, dan bahkan alamat MAC router modem pengguna dan SSID jaringan.
BERIKUT DAFTAR APLIKASI DI PLAYSTORE YANG MENCURI DATA PRIBADI PENGGUNA
- Speed Camera Radar – 10 juta download
- Al-Moazin Lite (Prayer Times) – 10 juta download
- WiFi Mouse (remote control PC) – 10 juta download
- QR & Barcode Scanner – 5 juta download
- Qibla Compass – Ramadan 2022 – 5 juta download
- Simple Weather & Clock Widget – 1 juta download
- Handcent Nex SMS-Text w/MMS – 1 juta download
- Smart Kit 360 – 1 juta download
- Al Quran MP3 – 50 Reciters & Translation Audio – 1 juta download
- Full Quran MP3 – 50+ Language & Translation Audio – 1 juta download
- Audiosdroid Audio Studio DAW – 1 juta download.
Terkait kasus pencurian data ini, juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan. Terkait aplikasi ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedy.
Pihak Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut.
“Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store,” kata Dedy. Sumber: Polda Metro Jaya.