RADIOBOSSFM.COM- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, pemerintah resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh perusahaan.
Langkah ini diambil guna menghindari praktik tidak adil yang sering kali membuat karyawan tidak bebas berpindah kerja atau terjebak dalam sistem kerja yang merugikan.
Lima dokumen penting yang tidak boleh ditahan perusahaan adalah:
1. Ijazah
Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti ketika perusahaan membiayai pendidikan atau pelatihan. Namun, penyimpanan harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Bila rusak atau hilang, perusahaan harus bertanggung jawab.
2. Sertifikat Kompetensi
Dokumen ini merupakan bukti keahlian seseorang dalam bidang tertentu. Tidak boleh dijadikan jaminan oleh perusahaan.
3. Paspor
Terutama bagi pekerja migran, paspor merupakan dokumen vital yang harus selalu berada di tangan pemiliknya.
4. Akta Kelahiran
Dokumen ini bersifat pribadi dan penting untuk keperluan administrasi kependudukan.
5. Buku Nikah dan Buku Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kedua dokumen ini juga bersifat pribadi dan tidak relevan untuk disimpan oleh perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan saling menghormati. Bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar, diharapkan tidak ragu untuk melapor ke instansi terkait.